Mencuri di Tempat Laundry, Pelaku Ngaku Beraksi Seorang Diri

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

TRIBUN MEDAN/HO
MENCURI DI LAUNDRY - Tampang Elbi Erlanda Sitepu (25) maling barang elektronik dan uang tunai di sebuah kios laundry usai ditangkap, Sabtu (5/7/2025). Pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Pelaku tersebut bernama Elbi Erlanda Sitepu alias Robi (25). Elbi merupakan residivis pelaku pencurian.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim, Iptu Omrin Siallagan kepada wartawan, Minggu (6/7).

Iptu Omrin menjelaskan kronologis penangkapan pelaku terjadi pada Jumat (27/6) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang melintas di Jalan Bunga Turi III, Kelurahan Simpang Selayang. Kemudian personel menuju lokasi dan menangkap pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan pencurian tersebut seorang diri di Jalan Setia Budi Simpang Selayang. Sedangkan dalam kasus lain bekerja sama dengan seorang temannya bernama Toni yang saat ini telah ditahan di Polsek Tembung.

Baca juga: Pura-pura Pinjam Ponsel, 2 Pelaku Pencurian di Rumah Warga Berhasil Diamankan Polsek Siantar Martoba

Sebelumnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Roida Sitinjak, SKM, M.PH (55) yang menjadi korban pencurian di tempat usaha laundry miliknya pada Senin (21/4) sekira pukul 07.00 WIB, di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pelapor atau korban menyadari kejadian itu setelah karyawannya menemukan kondisi tempat usaha dalam keadaan berantakan. Setelah dicek. diketahui beberapa barang milik usaha telah raib.

"Adapun kerugian korban berupa satu unit Samsung Galaxy Tab S9 FE, satu unit DVR cctv, uang tunai sekitar Rp.400 ribu. Selain barang yang hilang, rekaman cctv yang seharusnya menjadi bukti juga turut dicuri," ujar Iptu Omrin.

Atas kejadian tersebut, korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Tuntungan. Sesuai yang tertuan pada Laporan Polisi Nomor, LP/B/253/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polda Sumut, tanggal 26 Juni 2025, pelapor Roida Sitinjak.

Selanjutnya Tim Opsnal segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan data dari lokasi sekitar. 

"Tersangka ini merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dan diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali sejak dari Lapas. Aksi pencurian tersebut pun tertuang di Laporan Polisi Nomor, LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, tanggal 09 April 2025. LP/B/172/V/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, tanggal 07 Mei 2025. LP/B/191/V/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu, tanggal 06 Mei 2025," sebutnya.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana (curat)," pungkasnya. (cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved