Sumut Terkini
Gak Kapok Masuk Penjara, Elbi Sitepu Kembali Dikurung Usai Nyolong di Laundry Simpang Selayang
Satu pelaku bernama Elbi Erlanda Sitepu (25) warga Jalan Letjen Jamin Ginting simpang gardu, Kecamatan Pancur Batu ditangkap.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
POLSEK MEDAN TUNTUNGAN
Tampang Elbi Erlanda Sitepu (25) maling barang elektronik dan uang tunai di sebuah kios laundry usai ditangkap, Sabtu (5/7/2025). Pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkoba.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tuntungan menangkap maling di sebuah kios laundry milik Roida Sitinjak, di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Satu pelaku bernama Elbi Erlanda Sitepu (25) warga Jalan Letjen Jamin Ginting simpang gardu, Kecamatan Pancur Batu ditangkap.
Proses penangkapan hanya 6 hari, yakni sejak dilaporkan tanggal 21 Juni dan ditangkap pada 27 Juni.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu mengatakan, pemuda pengangguran tersebut ditangkap karena mencuri tablet merk Samsung S9, DVR cctv, kemudian uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan mantan narapidana yang pernah dihukum perkara narkotika.
Namun selepas menjalani kurungan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) setidaknya sudah mencuri sebanyak 5 kali.
"Begitu keluar dari lapas, tersangka kurang lebih sudah 5 kali mencuri,"kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu, Sabtu (5/7/2025).
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Siallagan menambahkan, pencurian di kios laundry milik Roida Sitinjak bermula pada Senin 21 Juni lalu sekitar pukul 07:00 WIB.
Pekerja korban saat bangun tidur melihat barang-barang berantakan.
Kemudian dilihat rekaman kamera Closed Cirkuit Television (CCTV) pada pukul 04:00 WIB, seorang pria tak dikenal masuk mencuri barang berharga.
Selanjutnya korban pun membuat laporan resmi ke Polsek Medan Tuntungan agar pelaku ditangkap.
Tepatnya Jumat 27 Juni, lanjut Iptu Omrin, pihaknya mendapat informasi pelaku berada di Jalan Bunga Turi III, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Lalu mereka bergerak ke lokasi dan langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
"Melihat pelaku sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor miliknya kemudian tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian," katanya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Elbi-Erlanda-Sitepu-25-maling-barang-elektronik.jpg)