Berita Viral

2 Atasan Brigadir Nurhadi Tidak Mau Mengaku, Status Tersangka Terungkap Alasan Kenapa Tidak Ditahan

Tiga tersangka yakni Kompol YG dan Ipda HC dan seorang perempuan berinisial W asal Jambi telah ditetapkan oleh polisi.

KOLASE Istimewa/ AI/Dall e
POLISI TEWAS DI VILLA: Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelidikan penyebab tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Korban bersama 2 perwira sempat pesata bersama 2 wanita 

Atasan tidak ditahan

Polisi hanya menahan M, sedangkan dua tersangka pelaku utama, yakni YG dan HC belum ditahan lantaran belum mengakui perbuatannya.  

"Keduanya belum ditahan karena kooperatif ketika dimintai keterangan, mereka masih berada di sini, sementara tersangka M dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," kata Kombes Syarif Hidayat.

Ia yakin YG dan HC tidak akan berupaya menghilangkan barang bukti meskipun tak ditahan.  

"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka," kata Syarif.

Ia mengatakan, kejadian awalnya ketika tiga anggota Polda NTB ini ke Gili Trawangan ditemani dua orang perempuan untuk bersenang-senang. Mereka kemudian menuju private villa. 

Saat itu, Nuhadi diberikan obat-obatan ilegal sambil berendam di kolam berlima.  Di sana, tak ada kamera CCTV. Adapun kamera CCTV hanya dipasang di luar villa.  

Menurut penjelasan dokter forensik, Nurhadi mengalami patah tulang karena cekikan, luka luka pada wajah hingga kaki dan diduga tewas karena ditenggelamkan ke kolam. Ia diduga dibunuh di vila tersebut.

Sosok M, Wanita jadi Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Diajak Atasan Korban

Sosok M (23) wanita yang ditetapkan tersangka dan ditahan kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah vila Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB).

M merupakan satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada April 2025. 

Dua tersangka lainnya yakni IMYPU dan HC yang merupakan rekan dari Brigadir Nurhadi keduanya belum ditahan.

Perwakilan Aliansi Reformasi Polri  Yan Mangandar Putra menyampaikan, M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 dan mulai ditahan pada 1 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kini perwakilan aliansi Reformasi Polri mengajukan penangguhan penahanan M.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved