Berita Viral
ISI Ponsel Aktor Rayyan Jadi Ancaman Peras Pacar Sesama Jenis, Kecewa Korban dengan Pria Lain
Belakangan terkuak bahwa Rayyan nekat memeras pacar sesama jenis dengan bermodalkan enam video pendek.
Total uang yang ditransfer korban kepada pelaku pun senilai Rp20,9 juta.
"Korban mengalami kerugian total Rp20,9 juta sekian. Penyidik menemukan fakta beberapa kali ditransfernya, total Rp20,9 juta itu beberapa kali transer, ada yang dua juta, ada yang tiga juta, ada yang lima juta dan seterusnya."
"Hingga pada akhirnya korban mengalami kerugian Rp20,9 juta," papar Ade.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan dua handphone milik pelaku yang di didalamnya ditemukan 6 video pendek hubungan intim sesama jenis antara Rayyan dengan korban.
Baca juga: Prediksi Skor Real Madrid vs Borussia Dortmund, Los Blancos Dianggap Lebih Superior
"Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan didapati dua buah handphone milik tersangka."
"Yang di dalam handphone tersebut berisi enam video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dan tersangka," ujar Ade.
"Kemudian diamankan juga ATM," imbuh Ade.
Baca juga: Harimau Sumatera Kembali Mangsa Sapi dan Anjing Peliharaan Warga di Langkat
Pelaku dan korban disebut memiliki hubungan khusus sesama jenis.
Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan hubungan intim.
Dikatakan Ade, bahwa Rayyan sempat merasa cemburu dengan korban lantaran diduga memiliki hubungan lagi dengan pria lain.
Kemudian pelaku merasa kesal dan meminta sejumlah uang dengan memberikan ancaman akan menyebarkan video hubungan intim.
"Belakangan pelaku merasa cemburu kepada korban karena korban diduga mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya yang lebih muda."
"Sehingga pelaku merasa kesal, dan akhirnya meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka," terang Ade.
Baca juga: Prediksi Skor Real Madrid vs Borussia Dortmund, Los Blancos Dianggap Lebih Superior
Kini tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana memaksa seseorang dengan ancaman atau tindakan pemerasan.
Kasus tersebut hingga kini masih ditangani Polsek Cempaka Putih dan masih dilakukan pendalaman.
"Terhadap tersangka dijerat oleh persangkaan pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan," ungkap Ade.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Muhammad-Rayyan-Alkadrie-pesinetron-figuran.jpg)