Berita Viral

FAKTA Kematian Brigadir Nurhadi:Kompol IMYP dan Ipda HC Tersangka Hingga Pesta Bareng Wanita di Vila

Kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek Gili Trawangan, Lombok Utara menyeret dua atasannya sebagai tersangka. 

ISTIMEWA
TEWASNYA BRIGADIR NURHADI - Foto kolase Brigadir Nurhadi (berpakaian polisi) dan Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat. Diketahui sebelum tewas di kolam Vila, Brigadir Nurhadi berpesta dengan dua atasannya dan dua wanita di vila sembari mengonsumsi yang diduga ekstasi dan obat penenang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek Gili Trawangan, Lombok Utara menyeret dua atasannya sebagai tersangka. 

Dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC) telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu ada satu wanita muda inisial M yang turut jadi tersangka. 

Brigadir Nurhadi tewas dengan luka benda tumpul dan bekas ceki di leher. Selain itu, ditemukan tanda Brigadir Nurhadi tewas dengan cara ditenggelamkan.  

Brigadir Nurhadi merupakan anggota Propam Polda NTB. 

Brigadir Nurhadi bersama dengan dua atasannya dan dua wanita pergi ke sebuah villa untuk pesta. 

Mereka diduga menikmati pesta di dalam sebuah kamar di Villa di Tekek Trawangan 

Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra adalah atasan Brigadir Muhamad Nurhadi.

Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra saat ini sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Selasa (27/5/2025).

Keduanya dipecat karena terbukti melakukan perbuatan tercela.

Namun hanya satu tersangka perempuan yang tidak ditahan. 

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, alasan melakukan penahanan wanita berinisial M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB. 

Penahanan ini memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.

"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," Kata Syarif, Jumat (4/7/2025). 

Dua tersangka lainnya yang merupakan pecatan polisi berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan. 

Salah satu tersangka pernah mengemban jabatan penting sehingga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved