Berita Viral

DEMI Uang, Pasutri di Pangandaran Live Streaming Adegan Intim dan Tawarkan Layanan VCS, Kini Dibui

Pasutri di Pangandaran, Jawa Barat nekat live streaming adegan intim di rumah demi uang berakhir dibui setelah perbuatannya dibongkar

Tibunjakarta
VIDEO SYUR: Ilustrasi - Pasutri di Pangandaran, Jawa Barat nekat live streaming adegan intim di rumah demi uang kini berakhir dibui. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pasutri di Pangandaran, Jawa Barat nekat live streaming adegan intim di rumah.

Demi uang, pasutri di Pangandaran live streaming adegan intim dan tawarkan layanan pornografi lainnya berakhir dibui.

Perbuatan tersebut membuat pasutri asal Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tersebut terancam bui.

Perbuatan mereka dibongkar oleh Polres Pangandaran.

Diketahui, kasus pornografi yang dilakukan oleh pasutri muda itu melalui aplikasi streaming daring, yang dikerjakan dari rumah.

Baca juga: Suami Cedera Ditabrak Selingkuhan Istri setelah Keduanya Kepergok Tanpa Busana di Dalam Mobil

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025), polisi memamerkan sejumlah barang bukti (BB) hasil penggerebekan.

Barang - barang itu dipajang di atas meja dan diperlihatkan kepada awak media.

Dari sekian banyak barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, terdapat beberapa benda yang menjadi sorotan. 

Di antaranya, kasur spring bed berwarna merah dalam kondisi lusuh, sobek, dan digulung.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, mengatakan, kini pihaknya telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk saksi ahli dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Profil Hendra Dermawan Siregar, Plt Kadis PUPR Sumut, Pernah Dibuang Edy Rahmayadi Dipungut Bobby

Berikut daftar lengkap barang bukti yang diamankan polisi:

1. 1 unit handphone merek iPhone

2. 1 unit handphone merek Vivo

3. 1 unit handphone merek Vivo i2e

4. 1 buah tripod warna hitam

5. 1 buah kasur spring bed warna merah

6. 1 buah alat bantu seks

7. 1 buah vibrator

8. 1 alat bantu seks

9. 1 buah masker warna pink

10. 1 buah bando model beruang warna abu-abu

11. 1 buah buku tabungan BRI atas nama WJJ

12. 1 buah buku nikah atas nama WJJ dan E

Baca juga: NGERINYA Kencing Tikus Menyebabkan 101 Meninggal, Gejala Penyakit Demam, Nyeri Otot atau Mata Kuning

Tersangka ini menjalankan aksinya dengan menggunakan aplikasi live streaming bernama Papaya Live dan Hot51.

Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan layanan video call seks kepada pelanggan melalui aplikasi WhatsApp.

"Tersangka melakukan pertunjukan live streaming dan layanan video call sex dari rumah mereka."

"Aktivitas ini dilakukan secara rutin dan bersifat komersial," ujar Mujianto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Yakni, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar.

Kemudian Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"Ini adalah peringatan keras terhadap siapa pun yang menyalahgunakan teknologi digital untuk menyebarkan konten pornografi. Kami akan tindak tegas," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved