Berita Viral
Sempat Dipulangkan, Akhirnya Eks Sekwan OKU Jadi Tersangka, Digerebek Istri Mesum di Kamar Kos
Peristiwa ini bermula saat istri sah JA mencurigai suaminya berselingkuh. Kecurigaan tersebut terbukti setelah ia bersama warga melakukan penggerebeka
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Selatan berinisial JA bersama selingkuhannya MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menyusul penggerebekan yang dilakukan oleh istri sah JA bersama warga di sebuah rumah kos pada Selasa (1/7/2025).
Peristiwa ini bermula saat istri sah JA mencurigai suaminya berselingkuh. Kecurigaan tersebut terbukti setelah ia bersama warga melakukan penggerebekan di tempat kos tempat JA dan MZ berada.
Keduanya tertangkap tangan sedang bersama di dalam kamar.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan bahwa JA dan MZ telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan. Penetapan tersangka ini hasil dari gelar perkara,” jelas Andrie saat diwawancarai, Rabu (2/7/2025).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, yang mengatur pidana bagi mereka yang melakukan hubungan badan di luar ikatan pernikahan dengan pasangan sah.
“Inisial tersangka JA dan MZ. Kita kenakan Pasal 284 KUHP,” tambahnya.
Andrie menjelaskan, selain hasil gelar perkara, penetapan tersangka juga didukung oleh alat bukti yang cukup.
Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa pakaian, seprai, dan barang lainnya milik para tersangka. Hasil dari pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel juga memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.
“Barang bukti mendukung, termasuk hasil Labfor. Itu menjadi pemenuhan unsur pidananya,” tutup Andrie.
Sempat Dipulangkan
Diberitakan sebelumnya, Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) berinisial JA (38) tidak dilakukan penahanan meski sebelumnya digerebek bersama wanita berinisial MZ dalam sebuah kamar kos di kawasan Ilir Barat I, Palembang.
Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan istri sah JA, YTK (38), yang menuduh suaminya melakukan perzinaan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan bahwa JA telah diperiksa selama 1x24 jam, namun kemudian dipulangkan lantaran belum memenuhi syarat penahanan.
Sekwan OKU
selingkuh
gerebek
Tribun-medan.com
Berita Viral
Eks Sekwan OKU Jadi Tersangka
Digerebek Istri Mesum
| TAK Jadi Dipecat dari DPR, Ahmad Sahoni Langsung Muncul Balas Nyinyiran Netizen: Boti Apaan Sih? |
|
|---|
| BRIPDA Waldi Pakai Gagang Sapu Bunuh Dosen Erni di Jambi, Sempat Makan Malam Bersama |
|
|---|
| Dugaan Bullying Merebak pada Kasus Siswa Sekolah Terpadu Pahoa Gading Serpong yang Tewas |
|
|---|
| DEBAT PANAS Siswa Ditampar Guru di Depan Ratusan Murid Usai Upacara, Dedi Mulyadi Merespons |
|
|---|
| Ayah Prada Lucky Ternyata Hidup dengan Wanita Tanpa Pernikahan Sah, Langgar Pasal 103 KUHPM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mz-selingkuhan-tribunmedan.jpg)