Berita Viral

HASTO Dituntut 7 Tahun Atas Perintangan Penyidikan DPO Harun Masiku, Patra: Imajinasi dan Benci

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dituntut 7 tahun penjara atas kasus perintangan penyelidikan DPO Harun Masiku. 

Kompas TV
REAKSI KUASA HUKUM - Patra M Zen, Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bereaksi setelah kliennya dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Menurutnya JPU mendasari tuntutan dengan imajinasi, asumsi, dan kebencian. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dituntut 7 tahun penjara atas kasus perintangan penyelidikan DPO Harun Masiku. 

Hakim Ketua Rios Rahmanto memutuskan sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar pada Kamis (10/7/2025).

Hasto mengungkap telah menyusun pleidoi untuk dibacakan di sidang pekan depan.

Menurut Hasto, progres penyusunan pleidoinya ini sudah 80 persen.

Kini pihaknya hanya perlu menyesuaikan isi pleidoi dengan tuntutan JPU hari ini.

"Pleidoi nanti dipersiapkan, buat saya sudah 80 persen, tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini," ungkap Hasto setelah menjalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Tahap pembuktian rampung, sidang tuntutan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku digelar 3 Juli 2025.
SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Tahap pembuktian rampung, sidang tuntutan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku digelar 3 Juli 2025. (Tribunnews/Jeprima)

Ketika ditanya perihal isi pleidoinya nanti, Hasto tak mengungkapnya dan buru-buru pergi meninggalkan awak media.

JPU memutuskan menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Selain itu, Hasto juga dikenai pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Hal ini dinyatakan JPU dalam sidang tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (3/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU, Kamis (3/7/2025).

Diketahui, tuntutan hukuman tersebut diberikan karena Hasto diduga menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto juga diduga memberikan perintah pada Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Patra: Tuntutan Jaksa Imajinasi dan Kebencian 

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak berdasar hukum yang kuat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved