Berita Viral

USAI Titip Siswa di SPMB 2025, Budi Prajogo Wakil Ketua DPRD Banten Kini Berakhir Dicopot

Usai titip siswa di SPBM 2025 karena mengaku kasihan, Budi Prajogo Wakil Ketua DPRD Banten kini berakhir dicopot

Istimewa
Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, mendapatkan peringatan dari pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) usai beredarnya memo dugaan penitipan siswa untuk masuk ke sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Iya (benar diberikan peringatan oleh partai kepada yang bersangkutan), kata Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi, Sabtu (28/6/2025). (Istimewa) 

Menurut kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, salah satu staf di DPRD Banten lah yang membuat memo tersebut.

Kemudian, staf itu meminta Budi Prajogo untuk menandatanganinya.

"Staf datang ke saya minta tanda tangan saja. Sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin," ucap Budi Prajogo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/6/2025).

Alasannya, kata Budi Prajogo, siswa yang ia hendak bantu itu berasal dari kelompok masyarakat dengan ekonomi memprihatinkan.

"Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja," ujar Budi Prajogo.

Budi mengaku, ia menandatangani memo itu tanpa berkomuniasi atau mengintervensi sekolah yang bersangkutan.

Budi pun mengakui hal tersebut tidak dibenarkan dan menyesali perbuatan yang telah membuat kegaduhan pada proses SPMB 2025

"Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini," ucap dia.

Sementara itu, Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi membenarkan bahwa partainya akan memberikan sanksi terhadap Budi Prajogo.

"Iya (benar diberikan peringatan oleh partai kepada yang bersangkutan)," kata Gembong, Sabtu (28/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Gembong menuturkan, PKS akan menjalankan mekanisme internal untuk menangani kasus tersebut.

Nantinya, Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS yang akan melakukan proses pemeriksaan.

"Kami di PKS punya BPDO yang akan bekerja berdasarkan masukan dan informasi yang ada. Kami dari DPW memberikan data dan informasi yang terjadi," ujar Gembong

Adapun sanksi terhadap kader yang terbukti melakukan kesalahan akan ditetapkan oleh BPDO di tingkat pusat.

"Di tingkat pusat yang akan memutuskan (apa sanksi dan yang lainnya)," lanjut Gembong dilansir dari TribunJabar.id.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved