Berita Viral

Tampang ASN Dinas Sosial yang Melecehkan 6 Anak Asuh, Modus Liburan ke Hotel

Modus yang digunakan SN sungguh bejat: mengajak para korban "liburan" ke hotel, mengubah janji manis menjadi teror mengerikan.

Humas Polresta Pontianak
PNS LECEHKAN ANAK - Jajaran Polresta Pontianak amankan oknum PNS terkait kasus cabul anak bawah umur, Minggu 29 Juni 2025. Oknum PNS tersebut telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang tinggal di Panti Sosial tempat ia bekerja tersebut. 

"Tinggal menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dan kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Karena UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak sudah sangat jelas dan tegas," pungkas Kadisos. 


Intimidasi Korban

Kepolisian Resor Kota Pontianak sempat mengalami beberapa hambatan dikarenakan pelaku melakukan intimidasi terhadap korban, yang mana diakibatkan dari ulah pelaku sempat tersebar dan Viral di media sosial akibat dari oknum yang sengaja memviralkan tanpa tau resiko yang akan diterima oleh korban.

Namun Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak tidak kalah cerdik untuk mengungkap perbuatan bejat yang dilakukan pelaku.

Saat ini Kepolisian sedang mendalami kasus tersebut agar terungkap lebih jelas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan pelaku dan berapa banyak yang sudah menjadi korban dari aksi bejat pelaku.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu (29/6/2025) malam.


“Setelah laporan masuk, kami langsung gelar perkara. Begitu alat bukti cukup, proses penyidikan kami mulai,” ujar Adhe kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Enam Anak Jadi Korban, Seluruhnya Penghuni Panti Sosial

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa ada enam anak perempuan yang menjadi korban dugaan pencabulan.

Anak-anak ini adalah penghuni UPT Panti Sosial Anak yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Kalbar.

“Anak-anak ini berada dalam tanggung jawab penuh pemerintah. Kami minta Dinas Sosial lebih serius melindungi mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Adhe.

Adhe juga menyebut adanya informasi bahwa salah satu korban sempat dibawa ke hotel oleh pelaku. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidikan.

 

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan menyebut pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adhe mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami imbau publik untuk menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian. Fokus utama kami adalah perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.i

(*/tribun-meadn.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved