News Video
KONDISI TERKINI Usai Geledah Kantor Kedua Kadis PUPR Selama Tiga Jam, KPK Bawa Koper Berwarna Biru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kedua pada hari ini di Kantor Sementara Topan Obaja Ginting Sebagai Kadis PUPR.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kedua pada hari ini di Kantor Sementara Topan Obaja Ginting sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat di Jalan Busi Medan atau lokasinya tidak jauh dari kantor Dinas PUPR Sumut, selama tiga jam.
Pantauan Tribun Medan, selama penggeledahan sejumlah staf tiba di kantor kedua tersebut. Namun tidak diketahui atas keperluan apa kedatangan tersebut
Tak berapa lama pemeriksaan, pihak KPK keluar membawa sebuah koper berwarna biru ke dalam mobil.
Setelah itu ketiga mobil tersebut meninggalkan lokasi kedua tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada lima tersangka dalam kasus ini.
"kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni top, res, hel, kir, dan ray," dalam konferensi pers pada sabtu (28/6/2025).
Dari lima tersangka tersebut, TOP merujuk pada Topan Ginting, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Tersangka lainnya adalah RES, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dua tersangka lainnya adalah KIR, selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY, selaku Direktur PT RN.
Asep juga mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.
Uang tersebut diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah lokasi di Sumut
"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," jelas Asep.
Asep menambahkan bahwa ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan, yaitu klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut.
(cr5/www.tribun-medan.com).
Geledah Kantor Kedua kadis PUPR
Kadis PUPR Sumut
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat
KPK Bawa Koper Berwarna Biru
Topan Obaja Ginting
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jalan Busi Medan
Kota Medan
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|