Berita Viral
NASIB Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Baru Keluar dari Penjara setelah 6 Tahun, Kembali Ditangkap KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman Kembali Ditangkap KPK Usai Bebas dari Penjara, Terkait Dugaan Money Laundry di Mahkamah Agung (MA) RI.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi Abdurrachman Kembali Ditangkap KPK Usai Bebas dari Penjara, Terkait Dugaan Money Laundry.
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025) dini hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, setelah ditangkap, Nurhadi langsung ditahan kembali.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan, alasan penangkapan kembali terhadap Nurhadi.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (money loundry) di lingkungan MA," katanya.
Adapun Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkaranya.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Sosok Nurhadi
Nurhadi Abdurrachman lahir 19 Juni 1957 di Kudus, Jawa Tengah.
Ia adalah Sekretaris Mahkamah Agung RI periode 2011 hingga 1 Agustus 2016.
Nurhadi pernah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada November 2012.
Namun, permintaan tersebut tak dipenuhi oleh Nurhadi.
Menurut pengumuman harta kekayaan yang dilihat oleh KPK, kekayaan yang dimiliki Nurhadi berjumlah Rp 33 miliar.
Nurhadi kemudian mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan telah disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.
Nurhadi dipanggil KPK untuk pertama kalinya pada Selasa, 8 Maret 2016 untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengiriman keputusan Kasasi perkara korupsi di MA dengan tersangka Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.
Selanjutnya, pada Kamis, 21 April 2016 ruang kerja Nurhadi di Mahkamah Agung digeledah oleh tim KPK.
Kediaman Nurhadi di Jalan Hang Kelir, Kebayoran Baru juga tak luput dari penggeledehan lembaga antirasuah itu.
Nama Nurhadi semakin ramai diperbincangkan ketika ia menggelar pesta pernikahan anaknya yang super mewah.
Dalam pesta pernikahan tersebut para tamu undangan mendapatkan souvenir berupa ipod shuffle.
KPK pun menetapkan Nurhadi buron pada Kamis, 13 Februari 2020.
Tercatat, Nurhadi telah mangkir dari pemanggilan KPK sebanyak dua kali.
Tidak hanya Nurhadi, KPK juga menetapkan tersangka menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai buron.
Riezky Herbiyono ditangkap bersama Nurhadi pada Senin, 1 Juni 2020 dan divonis penjara 6 tahun.
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Penangkapan Nurhadi ini setelah mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam sidang yang digelar Rabu (18/6/2025).
Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Mantan pejabat MA ini juga dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo. Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
Dengan kententuan, jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.
Lantas, apa saja gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun yang diterima Zarof Ricar?
Zarof Ricar disebut menerima gratifikasi berbentuk valuta asing (Valas) yakni, 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat (AS), 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Selain itu, ada 51 kilogram emas Antam.
Berikut rincian uang dan emas yang diterima Zarof Ricar:
Uang pecahan 1.000 dollar SIngapura sebanyak 71.077 lembar, dengan jumlah total 71.077.000 dollar Singapura
Uang pecahan Rp 100.000 sejumlah 54.725 lembar, dengan nilai total Rp 5.472.500.000 dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 4.000 lembar senilai Rp 200.000.000
Uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat (AS) berjumlah 13.980 lembar, dengan jumlah 1.398.000 dollar AS
Uang 316.450 dollar Singapura dalam pecahan 100 dollar Singapura dan 50 dollar Singapura
Uang 46.200 Euro dalam pecahan 599, 200, dan 100 Euro
Uang 267.500 dollar Hongkong dalam pecahan 1.000 dan 500 dollar Hongkong
449 keping logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 dengan berat per keping 100 gram dan 20 keping emas Antam 100 gram sehingga berat total 46,9 kilogram
Satu amplop berisi 150.000 dollar Singapura
Satu amplop berisi 132.720 dollar Singapura
Satu amplop berisi 100.000 dollar AS
Satu amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
Satu buah amplop berisi 120.000 dollar AS
Satu buah amplop coklat berisi 100.000 dollar AS
Satu amplop coklat berisi 300.000 dollar Singapura
Satu amplop putih bertuliskan BNI Syariah berisi Rp 28.575.000
Satu amplop berisi uang Rp 2,4 juta
Satu amplop berisi 25.000 euro
Satu amplop berisi 93.000 dollar Singapura
Satu amplop berisi 100 dollar AS, 50 dollar AS, dan 2 dollar AS
Satu amplop berisi 700 dollar AS
Satu amplop berisi 250 dolar AS, 20 dollar AS, 5 dollar AS, dan 2 dollar AS
Uang 1.999.000 dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dollar Singapura
Uang 79.200 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS
Uang 201.000 dollar Hong Kong dalam pecahan 1.000 dollar Hong Kong.
Uang 14.000 dollar Hong Kong dalam pecahan 500 dollar Hong Kong
Uang 700 dollar Hong Kong
Uang 50 dollar Hong Kong
Uang 60 dollar Hong Kong
Uang 10 dollar Hong Kong
Satu dompet berisi 12 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram dan 1 keping emas seberat 50 gram
Satu dompet berisi 1 keping emas Antam seberat 1 kilogram
Satu plastik berisi 10 keping emas Antam masing-masing seberat 100 gram
Tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025
Tiga lembar kwitansi toko emas mulia
Selembar uang 1.000 dollar Singapura
Uang 300 dollar Hong Kong dalam pecahan 100 dollar Hong Kong.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa menyebut bahwa uang dan emas itu disimpan di rumah Zarof Ricar di Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Nasib Zarof Ricar Eks Pejabat MA yang Disebut Serakah, Emas dan Uang Rp 1 Triliun Dirampas
Baca juga: NASIB Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur Divonis 16 Tahun, Terbukti Mufakat Jahat Suap Hakim
| NASIB Debt Collector 'Mata Elang' Berhentikan Pengendara Wanita di Tengah Jalan, Kini Diburu Polisi |
|
|---|
| BIBI FN Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Muncul Histeris: Orangtuanya Pergi Jauh ke Luar Negeri |
|
|---|
| KAPOLRI Angkat Bicara Soal Siswa Diduga Korban Bully Bom SMAN 72 Jakarta, 54 Orang Korban Luka |
|
|---|
| RESPONS Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Memperjuangkan Kebenaran |
|
|---|
| NASIB Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Terbukti Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nurhadi-Ditangkap-KPK-Kembali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.