Polres Padangsidimpuan

Tega, Pria di Padangsidimpuan Bongkar Kotak Amal Masjid, Polisi Turun Tangan

Seorang pria muda berinisial MAL (21), warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, diamankan polisi setelah diduga membongkar

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polisi mengamankan barang bukti dua kotak amal dan satu tang dari lokasi Masjid Raya Maulana, Padangsidimpuan, usai mengungkap kasus pencurian yang dilakukan seorang pria muda, Jumat (20/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM,  PADANGSIDIMPUAN-Seorang pria muda berinisial MAL (21), warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, diamankan polisi setelah diduga membongkar dan mencuri uang dari kotak amal di Masjid Raya Maulana, Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Padangsidimpuan Selatan.

Aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (20/6/2025) dini hari itu menyebabkan kerugian masjid hingga Rp5 juta. MAL diduga menggunakan alat bantu berupa tang untuk membobol kotak amal.

"Pelaku diamankan usai pengakuan spontan kepada warga dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, SH, MH, dalam keterangannya, Senin (23/6/2025) sore.

Kasus ini pertama kali diketahui oleh Khoirul Anwar, marbot Masjid Raya Maulana, saat hendak membersihkan area masjid. Salah seorang jamaah bernama Anta, yang kebetulan ingin bersedekah, melihat kondisi kotak amal sudah rusak dan memberitahu pengurus masjid.

Setelah informasi menyebar, sejumlah warga seperti Barat, Bule, dan Asmar melakukan pendekatan kepada MAL yang dikenal di lingkungan sekitar. Dalam perbincangan, MAL secara tidak sengaja mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut.

Pengakuan itu kemudian disampaikan ke Abdul Manaf Siregar, pengurus masjid yang juga bertindak sebagai pelapor. Ia lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti laporan, polisi segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan barang bukti berupa dua kotak amal serta satu tang yang digunakan pelaku.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tindakan pencurian, apalagi terhadap kotak amal di rumah ibadah, adalah perbuatan yang sangat meresahkan dan tidak bisa ditoleransi,” tegas AKP Naibaho.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved