Berita Viral

SEKDES Menangis Setelah Ketahuan Korupsi Dana Desa Rp 530 Juta, PM Ditetapkan Tersangka Bareng Kades

Sekretaris Desa Kertosari, Singorojo, Kabupaten Kendal menangis ditangkap kasus korupsi dana desa.

DOK KEJAKSAAN NEGERI KENDAL
MENANGIS - Sekdes Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, berinisial PM menangis saat digiring dari Kantor Kejari Kendal menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Kamis (26/6/2025) malam. Dia menjadi tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Rp530 juta. Sebelumnya yang berstatus tersangka adalah Wahyudi, Kades Kertosari 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Desa Kertosari, Singorojo, Kabupaten Kendal menangis ditangkap kasus korupsi dana desa

Sekretaris Desa inisial PM ditetapkan sebagai tersangka. 

Wanita dengan hijab berwarna merah muda ini menangis setelah terbongkar aksi korupsinya.  

Ia diperlihatkan ke publik pada Kamis (26/6/2025).

PM disebut-sebut ikut serta membantu Wahyudi dalam penyalahgunaan Dana Desa senilai Rp530 juta.

Dia terlibat aktif dalam membuat pertanggungjawaban palsu atas proyek pembangunan jalan desa material cor rabat beton yang tidak sesuai.

Kejari Kendal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Wahyudi. 

Dia adalah Sekretaris Desa Kertosari berinisial PM yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

PM diduga turut serta dalam penyalahgunaan Dana Desa dengan total kerugian negara mencapai Rp530 juta.

Keterlibatan PM terungkap melalui hasil penyidikan Kejari Kendal.

Penetapan status tersangka terhadap PM dituangkan dalam surat resmi Kejari Kendal bernomor: B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 per 26 Juni 2025.

Baca juga: NASIB Prajurit TNI AL Dikeroyok di Terminal, Korban Bonyok Dilarikan ke RS, Kepala Terminal: Cekcok

Baca juga: Link Video Adegan Panas Tato Kupu Kupu Trending, Sosok RP Berlogat Bali Diburu Warganet

Pada Kamis (26/6/2025) malam, PM digelandang ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Kendal.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, PM tampak tertunduk lesu saat dibawa petugas menuju kendaraan.

"Berdasarkan hasil pendalaman dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, kami menetapkan Sekdes PM sebagai tersangka baru," kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Jumat (27/6/2025).

Lila menerangkan, tersangka PM ini membuat laporan palsu, sehingga tidak sesuai pertanggungjawaban pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved