OTT KPK Madina

OTT KPK di Madina Sumut, 3 dari 6 Orang Kompak Pakai Masker, Siang Ini Akan Diumumkan Nasibnya

Turun dari mobil yang membawanya, tiga orang tersebut kompak mengenakan masker yang menutupi wajahnya.

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
OTT KPK MEDAN - Petugas membawa tiga orang yang terjaring OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (27/6/2025). Tiga orang ini ikut terjaring OTT KPK pada Kamis (26/6/2025) malam. 

Dugaannya ada dua klaster penerimaan duit terkait pengerjaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. 

“Benar (OTT dilakukan, red) terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 28 Juni.

“Jadi sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” sambung dia.

Meski begitu, Budi belum memerinci soal penerimaan yang berujung operasi senyap tersebut. Sebab, enam orang yang terjaring masih menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Adapun enam orang yang terjerat OTT tersebut terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan swasta. Mereka tiba di kantor KPK sekitar Jumat malam, 27 Juni. 

“Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Fakta PT Dalihan Natolu Group

PT Dalihan Natolu Group masuk menjadi anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Sumut.

Lalu, dalam keterangan yang tertulis dalam situs Gapensi, PT Dalihan Natolu Grup dipimpin oleh sosok bernama Muhammad Akhirun Piliang.

Penelusuran Tribun, nama Muhammad Akhirun Piliang tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

"Muhammad Akhirun Piliang. Nomor KTA: 1277022606730006. Jabatan: Bendahara," demikian tertulis dalam situs infopemilu.kpu.go.id. 

Selain itu, Muhammad Akhirun Piliang juga pernah tercatat melakukan gugatan terkait sengketa tanah di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada tahun 2022.

Adapun Piliang menggugat dua orang yaitu Muhammad Idris dan Alam Dolok Piliang. 

Selain itu, pihak tergugat lainnya ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan.

Dalam putusan yang diketok di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, hakim mengabulkan sebagian gugatan Piliang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved