Berita Viral

Harga Diri Aiptu Rudi Hartono, Pungli Rp 100 Ribu Uangnya Beli Sarapan, Malu Dihukum Guling di Jalan

Terungkap dari pengakuan RH bahwa uang Rp 100 ribu yang diminta dari pengendara tersebut digunakannya untuk membeli sarapan.

Instagram - DOK POLDA SUMUT
POLISI VIRAL -- Nasib polisi yang lakukan pungli Rp 100 Ribu ke pengendara motor berujung dihukum guling-guling di aspal saat siang hari. 

TRIBUN-MEDAN.com - Harga diri Aiptu Rudi Hartono, pungli Rp 100 ribu uangnya beli sarapan. Dihukum guling-guling di jalan.

Anggota personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH terekam kamera CCTC saat melakukan pungli Rp100 ribu kepada pengendara motor.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.

RH menahan laju motor yang dikendarai seorang perempuan karena berlawanan arah.

Video RH meminta uang kepada seorang wanita pengendara motor tersebut sempat viral di media sosial.

RH kemudian dipanggil dan dihukum guling-guling di aspal halaman Polrestabes Medan saat siang hari.

Tidak hanya itu, RH yang terlihat sudah tua, diberikan hukuman tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).

Terungkap dari pengakuan RH bahwa uang Rp 100 ribu yang diminta dari pengendara tersebut digunakannya untuk membeli sarapan.

PUNGLI KE PENGENDARA: Jepretan layar Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor dihukum guling-guling ke aspal dibawah terik matahari, Kamis (26/6/2025). Setelah dihukum guling-guling, ia dikurung dalam penempatan khusus (Patsus) Polrestabes Medan.
PUNGLI KE PENGENDARA: Jepretan layar Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor dihukum guling-guling ke aspal dibawah terik matahari, Kamis (26/6/2025). Setelah dihukum guling-guling, ia dikurung dalam penempatan khusus (Patsus) Polrestabes Medan. (DOK/POLDA SUMUT)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu RH.

"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,"kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).

"Dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus," imbuhnya.

Diketahui, sempat viral di media sosial seorang polisi lalu lintas melakukan pungli ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.

Terlihat personel polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membeberkan awal mula kejadian.

Aiptu RH melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.

Awalnya, Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Aiptu RH memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.

Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu RH meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menyatakan, apa yang dilakukan Aiptu RH merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

"Tindakan dari Aiptu RH adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar."

"Malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan, tindakan Aiptu RH melanggar kode etik profesi Polri.

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.

Polantas itu pun akan dikurung selama 30 hari ke depan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu RH terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat.

Ia juga bisa dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, patsus, dan demosi keluar daerah," ujar Suharmono.

Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025).

Diketahui, motor yang dikendarai polisi tersebut berpelat BK 6223 AEH.

Saat itu, Aiptu RH sedang bertugas di lokasi dan memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.

"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Made menjelaskan bahwa seharusnya Aiptu RH memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.

Namun, yang terjadi justru adanya pungli sebesar Rp100.000, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.

Menyikapi hal itu, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Aiptu RH.

"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Made.

Made menyebutkan bahwa Aiptu RH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Kini, Aiptu Rudi Hartono minta maaf dan menyesal.

"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya," ujar Rudi saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

Rudi juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah menyalahgunakan wewenang.

Ia menegaskan bahwa seharusnya ia menindak pengendara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima," ucapnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved