Berita Viral

Harga Diri Aiptu Rudi Hartono, Pungli Rp 100 Ribu Uangnya Beli Sarapan, Malu Dihukum Guling di Jalan

Terungkap dari pengakuan RH bahwa uang Rp 100 ribu yang diminta dari pengendara tersebut digunakannya untuk membeli sarapan.

Instagram - DOK POLDA SUMUT
POLISI VIRAL -- Nasib polisi yang lakukan pungli Rp 100 Ribu ke pengendara motor berujung dihukum guling-guling di aspal saat siang hari. 

TRIBUN-MEDAN.com - Harga diri Aiptu Rudi Hartono, pungli Rp 100 ribu uangnya beli sarapan. Dihukum guling-guling di jalan.

Anggota personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH terekam kamera CCTC saat melakukan pungli Rp100 ribu kepada pengendara motor.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.

RH menahan laju motor yang dikendarai seorang perempuan karena berlawanan arah.

Video RH meminta uang kepada seorang wanita pengendara motor tersebut sempat viral di media sosial.

RH kemudian dipanggil dan dihukum guling-guling di aspal halaman Polrestabes Medan saat siang hari.

Tidak hanya itu, RH yang terlihat sudah tua, diberikan hukuman tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).

Terungkap dari pengakuan RH bahwa uang Rp 100 ribu yang diminta dari pengendara tersebut digunakannya untuk membeli sarapan.

PUNGLI KE PENGENDARA: Jepretan layar Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor dihukum guling-guling ke aspal dibawah terik matahari, Kamis (26/6/2025). Setelah dihukum guling-guling, ia dikurung dalam penempatan khusus (Patsus) Polrestabes Medan.
PUNGLI KE PENGENDARA: Jepretan layar Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor dihukum guling-guling ke aspal dibawah terik matahari, Kamis (26/6/2025). Setelah dihukum guling-guling, ia dikurung dalam penempatan khusus (Patsus) Polrestabes Medan. (DOK/POLDA SUMUT)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu RH.

"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,"kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).

"Dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus," imbuhnya.

Diketahui, sempat viral di media sosial seorang polisi lalu lintas melakukan pungli ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.

Terlihat personel polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membeberkan awal mula kejadian.

Aiptu RH melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved