Berita Nasional

Ucapan Terima Kasih Harun Masiku, Minta Hasto Sampaikan ke Megawati dan Puan Maharani

Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya.

Istimewa
Selain Hasto Kristiyanto, Inilah 5 Sosok Terseret Kasus Suap Harun Masiku, Buron Sejak Lama 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto membenarkan bahwa ia pernah menerima pesan singkat dari eks kader PDI-P Harun Masiku.

Pesan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Hasto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Pesan singkat yang diterima Hasto berbunyi, "Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwah MA saya titip di Mas Kusnadi.

Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya.

Harun Masiku (Kiri)-Megawati Soekarnoputri (Kanan) - KPK Berencana Periksa Megawati Soal Kasus Harun Masiku, Tandatangani Surat Proses PAW Caleg PDIP
Harun Masiku (Kiri)-Megawati Soekarnoputri (Kanan) - KPK Berencana Periksa Megawati Soal Kasus Harun Masiku, Tandatangani Surat Proses PAW Caleg PDIP (Kolase Tribunsumsel.com)

Kemudian, atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan."

Saat dikonfirmasi oleh Jaksa, Hasto membenarkan isi pesan tersebut. "Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto di persidangan.

Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud adalah Putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019,

 yang diajukan karena adanya perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PDI-P terkait Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia melalui PAW.

Hasto menjelaskan bahwa fatwa MA itu belum dilaksanakan mengingat tingginya dinamika politik nasional pada saat itu.

"Tentu saja saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut," ujarnya.

Jaksa kemudian mencecar Hasto terkait upaya agar Harun Masiku mendapatkan posisi di Parlemen meskipun Riezky Aprilia sudah dilantik menjadi Anggota DPR.

"Nah, berdasarkan penjelasan saudara terdakwa tadi, berarti terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan fatwa Mahkamah Agung. Seperti itu?" tanya Jaksa.

"Iya betul. Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan,

sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (pengacara PDI-P) yang disampaikan kepada kami itu sangat kuat posisi DPP," kata Hasto.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.

Selain itu, Sekjen PDI-P tersebut juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved