Rapat Paripurna DPRD Deliserdang, Bupati: Kesampingkan Ego Pribadi, Utamakan Kepentingan Masyarakat

Masyarakat kita saat ini membutuhkan hal-hal konkret yang bisa kita kerjakan untuk menopang ekonomi.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan di Rapat Paripurna DPRD Deliserdang atas Penjelasan Bupati Deliserdang tentang RPJMD Tahun 2025-2029 dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Hasil Kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2024-2025 dan Penyusunan Program Kerja DRPD Deliserdang Tahun 2026, Senin (23/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta anggota legislatif yang sama-sama dipilih oleh rakyat, tentu memiliki tugas dan tanggungjawab yang sana untuk memperjuangkan kepentingan lebih besar, yaitu masyarakat.


Untuk itu, ego golongan, kelompok dan sektoral harus benar-benar dikesampingkan demi kehidupan masyarakat yang lebih baik.


"Sebagai pemimpin kabupaten, saya dan Pak Wakil Bupati dipilih masyarakat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, begitu juga dengan Bapak/Ibu sekalian di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, tentu kita memiliki kewajiban yang sama untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat Deliserdang," kata Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPRD Deliserdang atas Penjelasan Bupati Deliserdang tentang RPJMD Tahun 2025-2029 dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Hasil Kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Tahun 2024-2025 dan Penyusunan Program Kerja DRPD Deliserdang Tahun 2026, Senin (23/6/2025).


"Mari, kita kesampingkan ego golongan, sektoral, dan lainnya. Masyarakat kita saat ini membutuhkan hal-hal konkret yang bisa kita kerjakan untuk menopang ekonomi. Dan kita harapkan, amanah yang sudah diberikan kepada saya, Wakil Bupati dan anggota dewan ini, mampu kita jawab di tahun 2025 hingga tahun 2029," lanjut Bupati.


Bupati berharap, segala proses perubahan atau semua proses yang tidak berpihak kepada masyarakat, tentu harus menjadi ketetapan tidak bisa dikedepankan untuk kepentingan masyarakat bersama.


"Dinamika yang terjadi selama ini, menurut saya adalah bentuk demokrasi yang sehat, menjadi salah satu bentuk masukan, tapi bukan berarti kita harus mengesampingkan masyarakat yang sudah memilih kita sampai saat ini. Saya berharap, janji kita kepada masyarakat, bisa kita kesampingkan kepentingan pribadi, partai, dan golongan," tegas Bupati disambut applause dari para anggota dewan yang hadir di rapat paripurna tersebut.


Bupati menekankan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang bertekad akan mengawal semua perubahan-perubahan yang berpihak kepada masyarakat. Walaupun, perubahan-perubahan tersebut akan sangat sulit. Namun dengan semangat yang sama, diyakini perubahan-perubahan itu akan mampu diciptakan.


"Janji politik saya dengan Pak Wakil Bupati selama Pilkada, dan beberapa anggota dewan, kami siap mendengar seluruh anggota DPRD Kabupaten Deliserdang. Tidak ada faksi-faksi yang mengatasnamakan kepentingan tertentu. Tidak ada lagi faksi-faksi yang mengatasnamakan seluruh anggota DPRD. Mari gunakan forum terhormat ini untuk menyatakan aspirasi yang sehat, dan aspirasi yang benar-benar untuk kepentingan masyarakat," pungkas Bupati.


Sebelumnya terkait RPJMD Deliserdang 2025-2029, Bupati memastikan, RPJMD tahun 2025-2029 disusun atas dasar pertimbangan yang seksama, analisis kondisi eksisting, potensi, serta permasalahan pembangunan di Deliserdang saat ini. Selain itu, termasuk pula proyeksi dinamika global dan nasional yang mungkin berpengaruh terhadap Kabupaten Deliserdang.


"RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang menjadi pedoman utama bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan seluruh pemangku kepentingan," jelas Bupati.


Dokumen tersebut memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah yang akan dicapai selama lima tahun ke depan, yang merupakan penjabaran dari janji politik kepala daerah terpilih. Kemudian diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan konkret yang akan menyentuh langsung kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. 


RPJMD menjadi penting dan strategis karena keberadaannya sangat dibutuhkan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah yang akan menjadi koridor dan landasan dalam penyusunan tahapan pembangunan tahunan.


Sebagaimana diamanatkan peraturan perundangundangan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kabupaten Deliserdang tahun 2025-2029 telah melalui serangkaian tahapan yang komprehensif, partisipatif dan melibatkan lintas pemangku kepentingan. Mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, orientasi penyusunan RPJMD, konsultasi Publik, pembahasan dengan perangkat daerah/lintas Perangkat daerah, konsultasi dengan provinsi untuk sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan tingkat nasional dan provinsi serta Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJMD. 


Dalam penyusunannya, Pemkab Deliserdang juga telah mempertimbangkan dengan seksama analisis kondisi eksisting, potensi, serta permasalahan pembangunan di Deliserdang saat ini, termasuk proyeksi dinamika global dan nasional yang mungkin berpengaruh terhadap kabupaten Deliserdang. 


Rapat paripurna tersebut, sambung Bupati, merupakan salah satu tahapan yang sangat penting untuk penetapan Ranperda RPJMD Kabupaten Deliserdang Tahun 2025-2029. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved