berita viral
NASIB Lisa Mariana Usai Digugat Balik Ridwan Kamil, Ganti Rugi Rp105 Miliar Gegara Ngaku Punya Anak
Beginilah nasib Lisa Mariana usai digugat balik Ridwan Kamil sebesar Rp105 miliar gara-gara ngaku punya anak bersama
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Lisa Mariana usai digugat balik Ridwan Kamil.
Adapun Lisa Mariana digugat balik oleh Ridwan Kamil sebesar Rp105 miliar.
Hal itu lantaran Lisa Mariana mengaku punya anak bersama.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu menggugat balik Lisa Mariana Rp105 miliar.
Kini Lisa Mariana harus memberikan ganti rugi sebesar Rp 105 miliar kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Ridwan Kamil merasa telah dirusak nama baiknya, reputasi, hingga kehidupan pribadi maupun sosialnya.
Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, Ridwan Kamil menyampaikan dokumen jawaban atas gugatan dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dalam materi gugatan balik (rekonvensi), pihak Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi Rp 105 miliar.
Baca juga: RIDWAN Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar Usai Ngaku Punya Anak Bersama
Dokumen ini telah diunggah tim kuasa hukum Ridwan Kamil secara e-court pada PN Bandung, Rabu (25/6/2025).
"Nilai gugatan ini terdiri atas ganti rugi materiel Rp 5 miliar dan ganti rugi imateriel Rp 100 miliar.
Ganti rugi materiel meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak," ucap Muslim.
Lalu, ganti rugi imateriel diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga, serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
Selain itu, lanjut dia, Ridwan Kamil telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah.
"Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum Ridwan Kamil juga menyebut Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/HASIL-TES-DNAsfd.jpg)