VIDEO

LP 3 Tahun Lumpuh, PH Pendeta Asaf: Polrestabes Medan Gagal Tegakan Keadilan

Bermula didalam video youtube di akun "Abdul Chanel" mengatakan bahwa mereka meragukan dengan gelar kedoktoran Pdt Asaf.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Satia

Tribun-Medan.com, Medan - Penasehat Hukum Pendeta Asaf, Samuel Marpaung datangi kembali Polrestabes Medan, pada Kamis (26/6/2025) pukul 10.00 WIB.

Maksud tujuannya mendatangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan kembali kasus UU ITE yang menyangkut kliennya yaitu Pdt Asaf, yang hingga saat ini belum ada kepastian hukum.

Seperti diketahui kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Medan hingga berjalan 3 tahun, sampai saat ini tidak ada kepastian hukum.

Bermula didalam video youtube di akun "Abdul Chanel" mengatakan bahwa mereka meragukan dengan gelar kedoktoran Pdt Asaf.

Pantauan Tribun Medan, terlihat pada pukul 10.00 WIB, PH bersama majelis jemaat Gereja IRC mendatangi Polrestabes Medan.

Samuel mengatakan ia datang bersama jemaat Gereja IRC, untuk mempertanyakan kasus yang menyangkut kliennya.

"Saya bersama salah satu jemaat Gereja IRC, untuk mempertanyakan kembali kapan kepastian hukum ini, sampai saat ini belum ada kejelasan," ucapnya saat ditemui di Mapolrestabes Medan, pada Kamis (26/6/2025) pukul 11.30 WIB.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada sedikitpun perkembangan dengan hasil yang sudah dijanjikan.

"Hingga saat ini masih mandek ya, tidak ada perkembangan masih kita pertanyakan terus, namun belum juga ada kejelasan dari pihak Polrestabes Medan, sudah berhubungan lewat telepon melalui Juper tapi hingga dua minggu belum juga, yang katanya digelar pun belum bahkan SP2HP belum juga kita terima," tuturnya.

Samuel menjelaskan ini sudah lewat batas wajar dimana kasus ini terus dibiarkan tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum.

"Saya datang kemari bersama jemaat ingin mempertanyakan bagaimana kasusnya, ini pengaruh nya luar biasa karena ini menyangkut pendeta atau penegak agama, ini sudah lewat dibatas wajar," tukasnya.

Samuel menegaskan akan terus lakukan upaya hukum agar kasus ini segera dilaksanakan dan dilakukan karena ini menyangkut kepentingan jemaat.

"Kita sudah layangkan surat permohonan kepada Kapolrestabes Medan untuk percepatan kasus, namun tidak ada jawaban dan kami akan kirim surat langsung keatas agar diperhatikan dan dipantau agar kepolisian bisa berpikir lebih dewasa karena mereka merupakan badan penegak hukum yang sah, Polrestabes Medan sudah gagal tegakan keadilan," tegasnya.

Samuel mengatakan instansi kepolisian ini harus tegak dan cepat bersikap dengan adanya kasus pencorengan nama baik seorang pemuka agama.

"Harusnya ini instansi ini merupakan badan hukum yang harus tegakan keadilan, dan pemerintah juga harus perhatikan ini, apalagi ini pemuka agama yang ini juga untuk kepentingan orang banyak," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved