Berita Viral

Malunya Pengantin Pria, Dikira Nikahi Gadis Ternyata Janda 3 Kali, Cekcok Istrinya Sampai Pingsan

Keributan tersebut membuat Nd pingsan karena tampak tidak sanggup menyaksikan kejadian di hari istimewanya.

Istimewa via Tribun Lombok
MEMPELAI PRIA DITIPU - Mempelai pria di Lombok Tengah merasa ditipu setelah tahu calon istrinya ternyata merupakan seorang janda tiga kali. 

Kata Kepala Desa

Peristiwa ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Desa Bakan, Jefry Ananta.

"Benar bahwa memang si perempuan ini sudah menikah. Bahkan dari informasinya dari Bhabinkamtibmas, perempuan ini (Nd) sudah menikah tiga kali. Ini pernikahannya yang keempat," jelas Jefry, Selasa (24/6/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga RH kecewa terhadap Kepala Dusun Sangkor yang dianggap tidak memberikan informasi sejujur-jujurnya mengenai riwayat pernikahan Nd.

"Dari pihak pengantin laki-laki mempersoalkan karena dari Kadus (Sangkor) tidak pernah jujur lah untuk memberikan informasi (status menikah) menurut keterangan dari pihak laki. Ini informasi dari Bhabinkamtibmas," ujarnya.

Awal Status Terungkap

Jefry menambahkan bahwa fakta status perkawinan Nd terungkap setelah seorang perempuan dari pihak keluarga mempelai wanita memberi tahu kepada mempelai pria.

Akibatnya, keluarga RH merasa telah ditipu dan berniat menuntut penggantian dana dari pihak Nd.

Ia mengatakan pihaknya siap memediasi kedua keluarga yang berselisih apabila diperlukan.

"Terkait solusi atau langkahnya perlu mediasi. Mungkin bisa dikembalikan mungkin uangnya setengahnya atau separuhnya kalau memang hubungan (pernikahan) ini tidak bisa dilanjutkan.

"Kalau memang dipisah bagaimana penyelesaian baiknya. Itu saja harapan kami," jelas Jefry.

Namun, ia mengaku bingung mengapa RH tak mengetahui status Nd lebih awal, apalagi proses pernikahan telah melewati sejumlah tahapan seperti tradisi Nyelabar.

Jefry juga mempertanyakan mengapa informasi terkait status calon pengantin tidak disampaikan oleh pihak keluarga maupun Kepala Dusun Sangkor.

Hal itu mengingat informasi tersebut semestinya tercantum dalam dokumen NA (Numpang Nikah) yang dikeluarkan pemerintah desa.

"NA itu syarat untuk pernikahan yang dibuat di desa itu. Tapi saya tidak tandatangan itu.

"Yang tanda tangan itu adalah sekdes, dan Pak Sekdes tidak pernah memberitahu ke saya kalau terkait dengan NA itu," pungkas Jefry.

Artikel ini telah Tribun Lombok

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved