Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menyampaikan nota jawaban terhadap pandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah

Editor: Afif Pratama
Tribun Medan/HO
Bupati Toba Sampaikan Nota Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menyampaikan nota jawaban terhadap pandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024 pada sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD pada Selasa (24/6/2025) sore. 

 

Dalam nota jawaban itu, Bupati Toba secara khusus menyampaikan terimakasih kepada Fraksi DPRD atas saran, masukan dan kritik yang membangun dalam pandangan umum masing-masing fraksi. 

 

Pada kesempatan itu, Bupati Toba menyampaikan jawaban terhadap pertanyaan mayoritas fraksi, yakni terkait besarnya dana Silpa Rp 61.056.202.769,56. Bupati Toba menjelaskan bahwa besarnya dana Silpa disebabkan adanya sisa dana tertentu yang tidak bebas digunakan karena tertentu penggunaannya, yaitu:
1. Kas di Kasda sebesar Rp 51.056.193.515,30 yang terdiri dari;
A. Sisa Dana Alokasi Khusus Non  Fisik sebesar Rp 2.817.061.465 pada Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

B. Sisa Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 1.364.732.772 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pertanian serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. 

C. Sisa DAU Spesific Grant sebesar Rp 23.007.498.649 terdapat pada Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Porsea, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. 

D. Sisa Dana Insentif Fiskal sebesar Rp 234.097.059 pada Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. 

E. Sisa Dana Bagi Hasil sebesar Rp 8.695.153.134 pada Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pertanian. 

F. Dana TPP THR dan Gaji Ketiga Belas guru PNSD dan PPPK sebesar Rp 11.043.284.000 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. 

G. Tunjangan profesi guru yang belum dibayarkan sebesar Rp 247.349.600 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. 

H. Sisa Dana yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 3.647.016.836,30.

2. Sisa Kas di BLUD sebesar Rp 5.748.067.883 terdapat pada Rumah Sakit Umum Daerah Porsea. 

3. Sisa Kas Dana BOS sebesar Rp 593.685.427,24 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. 

4. Sisa kas dana kapitasi pada FKTP sebesar Rp 591.978.048,02 pada Dinas Kesehatan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved