Berita Viral

SOSOK Cicih Pensiunan Guru SD Pakai Tabungan Siswa Rp343 Juta untuk Modal, Kini Terancam Digeruduk

Inilah sosok Cicih, pensiunan guru SD di Pangandaran, Jawa Barat yang pakai tabungan siswa Rp343 juta untuk modal usaha dan bangkrut dan kini terancam

|
Ilustrasi/HO via tribunbali
UANG TABUNGAN: Ilustrasi uang - Pensiunan guru SD di Pangandaran, Jawa Barat yang pakai tabungan siswa Rp343 juta untuk modal usaha dan bangkrut terancam digeruduk orangtua murid. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Cicih, pensiunan guru SD di Pangandaran, Jawa Barat yang pakai tabungan siswa Rp343 juta untuk modal usaha.

Sosok Cicih kini terancam digeruduk orangtua siswa setelah menggunakan tabungan murid Rp343 juta.

Awalnya, Cicih menggunakan tabungan siswanya untuk membuka usaha.

Namun sayangnya bisnis yang ia bangun bangkrut, sedang modal yang sudah ia gunakan habis.

Cicih adalah pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Alasan dibalik perbuatan guru Cicih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa uang tabungan yang seharusnya menjadi hak siswa, dipakai untuk kepentingan usaha pribadi guru bernama Cicih untuk modal usaha.

Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.

Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.

Baca juga: DUDUK PERKARA Dimas Anggara Tampar Kiesha Alvaro hingga Pasha Ungu Ngamuk, Kini Minta Maaf


"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Jatim, Selasa (24/6/2025).

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Darso menegaskan bahwa praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.

"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," tegasnya.

Ia pun mengisahkan bahwa sebelumnya sempat ada kepala sekolah yang mengajukan permintaan untuk meminjam uang tabungan murid karena ada guru yang hendak menikah.

Saat itu, Darso langsung menolak.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved