Breaking News

KKB

Murkanya Komandan KKB, Kalenak Murib Pergoki Istri Ketiga Selingkuh, Mengamuk Tembak dan Bakar Rumah

Dia adalah pimpinan Kalenak Murib, yang melakukan aksi brutal di Kampung Lambera, Distrik Yugumoak, Kabupaten Puncak.

YouTube Free West Papua
Ilustrasi pimpinan KKB Papua Kalenak Murib yang diduga tembak mati karyawan bank 

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau warga agar tetap tenang percayakan kasus ini kepada aparat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada aparat,” ujar Kombes Yusuf.

Hingga saat ini, aparat keamanan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan pemerintah distrik Yugumoak untuk mengamankan diri ke Distrik terdekat yang lain.

Kalenak Murib sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua tukang ojek di Kampung Weni, Distrik Mageabume, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 21 November 2024 silam.

Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dua alat bukti yang ada.

“Kita sudah identifikasi tersangkanya, itu KKB kelompok yang ada di Sinak, inisialnya KM,” ujarnya.

Pasca kejadian tersebut, TNI-Polri melakukan langkah antisipasi adanya teror gangguan keamanan.

“Tentu kita sudah lakukan antisipasi beberapa hal. Namun yang pasti, kita dalam proses pengamanan pilkada,” katanya.

Diketahui, sebelumnya dua tukang ojek yakni Imran dan Asrun Eko Putra yang merupakan warga asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tewas usai ditembak dan dibacok.

Sebelum dibunuh, kedua korban mengantar penumpang dari Puncak Jaya ke Mulia, Puncak pada Kamis, 21 November 2024.

Nahas, di tengah perjalanan mereka diadang oleh anggota KKB dan dibunuh.

Selain kasus itu, Kalenak Murib yang punya nama lain Yoris Murib, tercatat sebagai narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, pada 12 Juli 2021.

Saat itu, dia tengah menjalani hukuman penjara kerena terlibat penyerangan Polsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, bulan November 2012.

Kalenak dihukum 16 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Semenjak melarikan diri dari Lapas Abepura, Kalenak Murib diduga pergi ke Kabupaten Puncak lalu bergabung dengan KKB Papua pimpinan Lekagak Telenggen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved