Berita Viral

Ratu Emas Sampai Menangis, Mira Hayati Terguncang Dipenjara Kondisi Hamil, Terungkap saat Pledoi

Penguasaha asal Makassar ini mengaku kondisi psikisnya terguncang mengingat melahirkan saat ditahan.

Youtube Tribun Timur
PERSIDANGAN MIRA HAYATI- Mira Hayati alias "Ratu Emas" menangis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (17/6/2025). 

"Keadaan semakin berat karena dalam proses persidangan yang berlangsung penuh dengan tekanan dari media massa dan media sosial, ditambah lagi kondisi saya yang sedang hamil di awal-awal persidangan mengalami guncangan psikis yang luar biasa," katanya.
 
Ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap jaksa penuntut umum yang menurutnya tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan.

"Dengan sangat menyesal, perkenankan saya dalam kesempatan ini mengutarakan kekecewaan yang mendalam karena ternyata jaksa penuntut umum tidak menghiraukan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Fakta yang terungkap membuktikan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa tidak ada satu pun yang terbukti," tutur Mira Hayati.

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menyebut sejak awal proses penyidikan sudah terindikasi diskriminatif. Ia menyoroti penggunaan metode undercover buy oleh penyidik.

"Penyidik dalam melakukan penyelidikan menggunakan metode undercover buy. Sesuai yang saya paparkan, metode undercover buy hanya untuk narkotika, bukan untuk skincare. Skincare bukan barang terlarang," kata Ida usai persidangan.

Tak hanya itu, Ida menambahkan bahwa uji sampel kosmetik yang mengandung merkuri dilakukan bukan dari produk langsung pabrikan, melainkan dari tangan reseller.

Kini, nasib hukum Mira Hayati tinggal menunggu ketukan palu hakim. 

Tapi bagi seorang ibu yang telah melahirkan dalam bayang-bayang jeruji besi, perjuangan mencari keadilan telah melampaui sekadar hitam-putih hukum.

Dituntut 6 Tahun Penjara 

Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025).

Mira Hayati hadir mengenakan dress serba putih dengan didampingi pengacara dan keluarga serta kerabatnya.

Sidang tuntutan 'Ratu Emas' itu berlangsung di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said.

Sidang tuntutan itu dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.

Sementara tuntutan dibacakan oleh Yusnikar dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan yang dibacakan Yusnikar, Mira Hayati dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu" ucapnya sebagaimana dalam surat dakwaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved