Deli Serdang Terkini

Konflik Pemkab Deli Serdang dan Al Washliyah Berakhir, Sepakat untuk Pemberian Hibah SMPN 2 Galang

Pemkab Deli Serdang akhirnya bersedia untuk menghibahkan gedung SMP Negeri 2 Galang kepada pihak Al Washliyah.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
AL WASHLIYAH: Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo beserta pengurus Al Washliyah berjabat tangan dengan diikuti oleh Kapolresta dan Kasdim usai menggelar pertemuan di kantor Bupati, Kamis (19/6/2025). Pemkab saat ini sudah bersepakat untuk menghibahkan gedung SMP Negeri 2 Galang 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang akhirnya bersedia untuk menghibahkan gedung SMP Negeri 2 Galang kepada pihak Al Washliyah.

Kedua belah pihak sudah punya kesepakatan bersama dalam hal ini.

Kesepakatan didapat setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak di kantor Bupati, Kamis (19/6/2025). 

Informasi yang dihimpun, pertemuan yang dilakukan ini dihadiri oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana serta pejabat-pejabat dari Kodim 0204/DS hingga Kejari Deli Serdang.

Dari pihak Al Washliyah dihadiri diantaranya Ketua Al Washliyah Deli Serdang, M Sholeh dan Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Universitas Muslim Nusantara (UMN), Dr Hardi Mulyono. Saat itu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo hadir bersama-sama.

Pertemuan ini merupakan pertemuan lanjutan setelah adanya aksi demo besar-besaran warga Al Washliyah di Kantor Bupati pada 26 Mei lalu. 

"Kesimpulan pada pertemuan kemarin Pemkab akan menghibahkan gedung itu pada kita. Kita diminta buat permohonan hibahnya dan hari ini kita masukkanlah. Kita berterimakasih lah karena Pemkab menghibahkannya dan bisa kita pergunakan dan manfaatkan untuk pendidikan," ujar M Sholeh, Jumat (20/6/2025). 

Sholeh menyampaikan pertemuan yang digelar itu berjalan kurang lebih selama 2 jam.

Dalam pertemuan tidak ada syarat-syarat tertentu yang memberarkan pihak Al Washliyah.

Disebut dalam hal ini Pemkab yang selanjutnya yang akan kemudian berhubungan dengan DPRD Deli Serdang karena untuk proses hibah juga harus ada persetujuan DPRD. 

"Intinya Pemkab sudah OK (menghibahkan). Kita tinggal nunggu suratnya sajalah, Mudah-mudahan cepat kan ada persetujuan DPRD lagi. Intinya kemarin gitulah notulen yang ditandatangani bunyinya gitulah sepakat menghibahkan dan kita buat permohonan hibah," kata M Sholeh. 

Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar turut membenarkan soal kesepakatan yang telah dibuat.

Ia menyebutkan setelah permohonan Al Washliyah diterima akan dilakukan proses. Salah satunya untuk mendapatkan persetujuan DPRD. 

"Ya benar sudah ada kesepakatan. Seperti itulah kira-kira (bersedia menghibahkan). Harus ada permohonan dulu tapi untuk kemudian berproses. Persetujuan DPRD memang harus karena ketentuannya begitu karena inikan aset," kata Muslih.

Dari catatan www.tribun-medan.com Konflik antara Pemkab Deli Serdang dan Al Washliyah berawal ketika Dinas Pendidikan Deli Serdang membatalkan perjanjian pinjam pakai gedung SMP Negeri 2 Galang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved