Berita Viral

TAMPANG Pemalsu Tanggal Kadaluarsa Susu Basi di Bogor, Begini Peran dan Modus Jahat Keduanya

Inilah tampang pemalsu tanggal kadaluarsa susu basi di Bogor dan kini ditetapkan sebagai tersangka

TribunnewsBogor
SUSU KADALUARSA DI BOGOR- Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus penjualan susu kemasan botol dan kaleng yang sudah kadaluarsa. Dua orang tersangka berinisial M (53) seorang pria dan F (27) seorang perempuan berhasil ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang pemalsu tanggal kadaluarsa susu basi di Bogor.

Dua tersangka pemalsu tanggal kadaluarsa susu di Bogor dPolresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus penjualan susu kemasan botol dan kaleng yang sudah kadaluarsa.

Adapun dua orang tersangka itu berinisial M (53) seorang pria dan F (27) seorang perempuan.

Untuk M sendiri merupakan pemilik grosir di wilayah Kedunghalang Bogor Utara, Kota Bogor sedangkan F pemilik gudang di Depok yang mendistribusikan susu ke grosir M.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, susu yang didistribusikan dan dijual ini sudah kadaluarsa.

Namun, tanggal kadaluarsa dihapus dan diganti seolah-olah menjadi tanggal baru.

Baca juga: SIAPA Bude Sri Betari? Paling Berjasa Bikin Ahmad Dhani dan Maia Estianty Akur di Nikahan Al

“Dari berbuatan atau kejadian tersebut kami telah mengamankan dua tersangka,” kata AKP Aji kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (17/6/2025).

Aji melanjutkan, untuk siapa yang memalsukan tanggalnya sendiri, sampai saat ini masih didalami.

“Ini (memalsukan tanggal) nya masih kita dalami apakah ini dari sales atau dari gudangnya . Karena kita masih mencari alat apa yang digunakan oleh yang bersangkutan ini,” ujarnya.

Dua orang ini kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

“Dari hasil kejahatan atau tindakan yang dilakukan oleh yang kedua orang tersebut, seperti yang saya tadi sampaikan, kita akan jerat dengan pidana ancaman hukuman 2 tahun dan denda sebesar 4 miliar, dan pidana penjara 5 tahun dengan denda paling banyak 2 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, pantauan TribunnewsBogor.com, barang bukti ditampilkan oleh polisi saat rilis di Mako Polresta Bogor Kota.

Semua susu kemasan botol dan kaleng ini bermerek Indomilk.

Barang kadaluarsa ini tanggalnya diubah oleh pelaku.

Baca juga: 3 Fakta Suami Gendong Anak ke Tetangga, Mengaku Baru Saja Habisi Istri, Korban Sempat Menangis

Puluhan dus susu kadaluarsa berhasil disita dan menjadi barang bukti.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved