Berita Viral

SOSOK Dokter Puskesmas di Cirebon Lecehkan Bawahan, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

laporan awal berasal dari suami korban yang tidak terima atas tindakan bejat pelaku dan langsung melapor ke Polresta Cirebon.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
LECEHKAN BAWAHAN - TW (46), dokter di puskesmas pembantu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon yang melecehkan tenaga kesehatan alias bawahannya. Ia pun kini ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok dokter Puskesmas di Cirebon yang lecehkan bawahannya.

Polisi pun mengusut kemungkinan korban lebih dari satu.

Sebelumnya seorang tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas Pembantu di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter.

Baca juga: 7 Zodiak yang Bakal Berlimpah Keberuntungan Menurut Ramalan Zodiak 19 Juni 2025

Seorang dokter berinisial TW (46) ditetapkan tersangka oleh Polresta Cirebon dalam kasus pencabulan terhadap bawahannya. 

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB saat korban tengah menjalankan tugas piket sendirian.

"Pelaku mendatangi korban saat sedang piket dan langsung melakukan pencabulan meski korban sudah berusaha melawan," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat dikonfirmasi media, Selasa (17/6/2025) malam.

Baca juga: Jadwal Libur Panjang Sekolah 2025 Berdasarkan Data di Tiap Provinsi

Ia menambahkan, laporan awal berasal dari suami korban yang tidak terima atas tindakan bejat pelaku dan langsung melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi."

"TW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. 

SOSOK Dokter Puskesmas di Cirebon Lecehkan Bawahan, Polisi Usut Kemungkinan Korban Lebih dari Satu
LECEHKAN BAWAHAN - TW (46), dokter di puskesmas pembantu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon yang melecehkan tenaga kesehatan alias bawahannya. Ia pun kini ditetapkan sebagai tersangka


TW dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Cirebon, Mukhtaruddin mengaku, pihaknya terus melakukan pendampingan hukum terhadap korban berinisial KET.

“Ya, tujuan kita ke sini (Kantor PPA Polresta Cirebon) untuk konfirmasi terkait klien kita yang ingin mendapatkan pendampingan terkait dengan tindak pidana pelecehan,” ujarnya saat diwawancarai di depan Kantor PPA, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Jadwal Libur Panjang Sekolah 2025 Berdasarkan Data di Tiap Provinsi

Mukhtaruddin menyatakan, bahwa TW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2025.

“Kalau sudah ada laporan dan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti dugaan perbuatan pelecehan itu benar adanya,” ucapnya, didampingi dua kuasa hukum lainnya, Muhammad Luthfi dan M Qomarudin.

Terkait jabatan pelaku, pihaknya belum memberikan keterangan pasti.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved