TRIBUN WIKI

PKN STAN 2025 Kapan Dibuka? Cek Syarat dan Ketentuannya

Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) turut membuka pendaftaran tahun 2025. Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi.

Editor: Array A Argus
Pinterest/Akram kramm
PKN STAN- Pada tahun 2025, PKN STAN turut membuka pendaftaran bagi calon mahasiswa baru. Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi calon peserta. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN), yang merupakan satu diantara sekolah kedinasan pada tahun ini akan membuka pendaftaran calon mahasiswa baru.

Dalam Siaran Pers SP-1/BPPK/2025, SPMB PKN STAN tahun 2025 disebutkan, bahwa pendaftaran tahun ini tidak lagi mewajibkan nilai UTBK sebagai syarat administrasinya.

Sehingga calon mahasiswa cukup melengkapi syarat lain yang sudah ditentukan dalam program penerimaan PKN STAN 2025.

Baca juga: Jadwal Sekolah Kedinasan 2025, BKN Terbitkan Informasi Pelaksanaan Mengacu Sistem CAT

Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi, khususnya menyangkut nilai dan batas usia.

Jika merujuk pada persyaratan PKN STAN 2024, berikut ini yang mesti diketahui calon peserta.

Persyaratan SPMB PKN STAN

1. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan (tahun 2025 sudah tidak memakai nilai UTBK-SNBT)

2. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

3. Nilai Peserta

  • Lulusan tahun 2022 atau tahun 2023, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
  • Lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
  • Bagi calon lulusan 2024 yang belum memiliki SKL, memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
  • Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan

Baca juga: Tips Agar Lolos Pendaftaran Sekolah Kedinasan yang Mesti Kamu Kutahui

4. Usia maksimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.

5. Khusus jalur Afirmasi dan Pembibitan, terdapat tamabahan persyaratan khusus yang wajib dipenuhi.

6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Cek Jadwal dan Dokumen yang Dibutuhkan

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

11. Persyaratan tambahan untuk Jalur Afirmasi Kewilayahan.

12. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 400.000. Jumlah tersebut juga sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp 100.000. 

Nantinya peserta akan mengikuti lima tahapan seleksi diantaranya:  

Seleksi Administrasi

Seleksi Kompetensi Dasar

Seleksi Lanjutan I

Seleksi Lanjutan II  

Seleksi Lanjutan III

Saat ini belum tersedia informasi lengkap tentang pendaftaran PKN STAN 2025.

Pengumuman SPMB PKN STAN tahun ini akan dirilis bersamaan dengan pengumuman seleksi sekolah kedinasan 2025 dari Kementerian PAN-RB. (tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved