Berita Deli Serdang Terkini
Tertibkan Billboard Raksasa di Tanjung Morawa, Pemkab Deli Serdang Digugat Rp 2 Miliar
Penertiban billboard raksasa di kawasan Jalinsum Simpang Abadi, Tanjung Morawa, Deli Serdang yang dilakukan oleh Pemkab setempat berbuntut panjang,
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TERTIBKAN BILLBOARD: Pemkab Deli Serdang menertibkan billboard tidak berizin milik PT Star Indonesia yang ada di Tanjung Morawa dan menaikkan kaki-kakinya ke atas truk beberapa waktu lalu. Saat ini penertiban berbuntut panjang karena pihak perusahaan menggugat ke Pengadilan.
Sebelum dilakukan penertiban terlebih dahulu pemilik dipanggil.
"Nggak ada izin kontruksinya, semua nggak ada. Pajak reklame juga nggak pernah kontruksi gak ada izin. Jadi dia yang digugatnya itu soal SOP. Kita audah jalankan sop, sudah kita lalui semua. Cuma katanya bertele tele di instansi terkait," ucap Marjuki.
Ia juga menyebut saat ini sudah tidak bisa lagi berdiri billboard di area badan jalan. Mengenai hal ini kedepan akan disiapkan Perbup soal penempatan papan reklame. "Kalau badan jalan itukan fasum (fasilitas umum) kalau mau buat harus di lahan masyarakat)," kata Marjuki. (dra/tribun-medan.com).
Berita Terkait: #Berita Deli Serdang Terkini
| Akhirnya Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Buka Suara Soal Dugaan Calo SIM, Sebut Hoax |
|
|---|
| Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala Bapenda Deli Serdang, Ini Cara David Cegah Penyelewengan Pajak |
|
|---|
| Siap-siap Oknum Nakal di Bapenda Dipenjara, Pemkab Deli Serdang Kasih Data Modus Korupsi ke Kejari |
|
|---|
| Kabag Ops dan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya |
|
|---|
| Kejari Deli Serdang Tangani Kasus Jual Beli Jabatan di Disdik, Kursi Kepsek Dipatok hingga 40 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemkab-Deli-Serdang-menertibkan-billboard-tidak-berizin-milik-PT-Star-Indonesia_.jpg)