Berita Deli Serdang Terkini

Tertibkan Billboard Raksasa di Tanjung Morawa, Pemkab Deli Serdang Digugat Rp 2 Miliar

Penertiban billboard raksasa di kawasan Jalinsum Simpang Abadi, Tanjung Morawa, Deli Serdang yang dilakukan oleh Pemkab setempat berbuntut panjang,

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TERTIBKAN BILLBOARD: Pemkab Deli Serdang menertibkan billboard tidak berizin milik PT Star Indonesia yang ada di Tanjung Morawa dan menaikkan kaki-kakinya ke atas truk beberapa waktu lalu. Saat ini penertiban berbuntut panjang karena pihak perusahaan menggugat ke Pengadilan. 

Sebelum dilakukan penertiban terlebih dahulu pemilik dipanggil. 

"Nggak ada izin kontruksinya, semua nggak ada. Pajak reklame juga nggak pernah kontruksi gak ada izin. Jadi dia yang digugatnya itu soal SOP. Kita audah jalankan sop, sudah kita lalui semua. Cuma katanya bertele tele di instansi terkait," ucap Marjuki. 

Ia juga menyebut saat ini sudah tidak bisa lagi berdiri billboard di area badan jalan. Mengenai hal ini kedepan akan disiapkan Perbup soal penempatan papan reklame. "Kalau badan jalan itukan fasum (fasilitas umum) kalau mau buat harus di lahan masyarakat)," kata Marjuki. (dra/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved