Berita Viral

SIASAT LICIK Anggi Habisi Pacar Sesama Jenis, Kasih Racun Berkedok Obat Kuat, Ajak Berhubungan Badan

Seorang pria asal Indragiri Hilir, Riau, diduga menghabisi nyawa temannya sendiri setelah mengajaknya berhubungan sesama jenis.

Ist/Tribun Jambi/Rifani Halim
SESAMA JENIS - Pelaku berinisial AFY (20) tega meracuni RH karena sakit hati dan cemburu setelah tahu korban akan menikah dengan seorang perempuan, Senin (16/6/2025). Keduanya telah menjalin hubungan asmara sesama jenis dengan korban selama empat tahun. 

“Pelaku menyampaikan ke korban bahwa cairan yang dicampurkan itu adalah obat kuat, padahal itu adalah racun. Setelah diminum, korban langsung sesak napas dan lemas,” jelas Kanit Reskrim.

Melihat kondisi korban memburuk, pelaku kemudian memanggil ambulans dan membawa korban ke RS Baiturrahim.

Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Kasus ini telah sedang ditangani Polsek Jelutung.

Kesal Korban Mau Menikah

Hasil pemeriksaan forensik mengungkap adanya kandungan kalium sianida dalam tubuh korban.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap AFY, yang akhirnya mengakui semua perbuatannya. 

Ia mengaku sakit hati karena RH akan menikah dengan seorang perempuan setelah menjalin hubungan sesama jenis selama bertahun-tahun dengannya.

“Hubungan mereka sudah berlangsung empat tahun. Tapi setelah tahu korban mau menikah dengan wanita, pelaku cemburu dan merencanakan pembunuhan ini,” terang Hendra.

AFY bahkan telah menyiapkan racun sebelumnya dan mencampurkannya ke dalam kopi, yang kemudian ia tawarkan pada korban sebagai "obat kuat".

Baca juga: Tak Suka dengan Pria yang Dijodohkan Keluarga, Wanita Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Calon Suami

Perencanaan Matang

AFY saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Karena pembunuhan ini direncanakan dengan matang, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Kasat Reskrim Kompol Hendra menyebut, pembunuhan diduga dilakukan dengan rencana, hingga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

“Dari hasil penyelidikan, kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Anggi Febri Yandi,” ungkap Kompol Hendra.

Korban dan pelaku sama-sama berasal dari Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved