VIDEO

PT GMTS Pastikan Tak Terima Uang Pengerjaan Interior Apartemen Rp 7,4 Miliar dari Lily

Mangara menegaskan PT Global Medan Town Square tidak pernah menerima uang pengerjaan interior apartemen yang disebut dipesan oleh Lily sejak 2011

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Satia

Dia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses pengadilan yang saat ini masih berlangsung dan tidak menyampaikan hal yang belum tentu jelas kebenarannya. 

"Kasus sedang diuji dalam proses pengadilan dan kami percaya kepada pengadilan untuk dapat melihat kasus ini dengan cermat,” ujarnya. Saat ini agenda konklusi disampaikan oleh para pihak, sidang akan dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim dan pembacaan putusan," ujarnya.

(cr17/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved