VIDEO
PT GMTS Pastikan Tak Terima Uang Pengerjaan Interior Apartemen Rp 7,4 Miliar dari Lily
Mangara menegaskan PT Global Medan Town Square tidak pernah menerima uang pengerjaan interior apartemen yang disebut dipesan oleh Lily sejak 2011
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Satia
Dia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses pengadilan yang saat ini masih berlangsung dan tidak menyampaikan hal yang belum tentu jelas kebenarannya.
"Kasus sedang diuji dalam proses pengadilan dan kami percaya kepada pengadilan untuk dapat melihat kasus ini dengan cermat,” ujarnya. Saat ini agenda konklusi disampaikan oleh para pihak, sidang akan dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim dan pembacaan putusan," ujarnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #VIDEO
| Anggota DPRD datangi RSUD Tanjungbalai, Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan |
|
|---|
| Gawat! Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria Palak Penjaga Kedai Aceh di Tembung |
|
|---|
| Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris |
|
|---|
| Ahli Waris Segel Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
|
|---|
| Seorang Pendaki Gunung Sibayak Alami Hipotermia, Ranger: Cuaca Buruk! |
|
|---|