VIDEO

Lahan Pembangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Masih Polemik Dihentikan, Dua Pihak Saling Klaim

Perwakilan Solidaritas Pomparan Ompu Gugun Sinurat, Niko Nathanael Sinaga mengutarakan soal alas hak penguasaan lahan tersebut.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Lahan yang menjadi lokasi pembangunan Tugu Raja Pagi Sinurat kini tengah diperkarakan di pengadilan oleh keturunan Ompu Gugun Sinurat. 

Oleh karena itu, pihak keturunan Ompu Gugun Sinurat meminta agar aktivitas di kawasan tersebut dihentikan. Lokasi tersebut berada di Perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatualunasi, Kabupaten Toba.

Perwakilan Solidaritas Pomparan Ompu Gugun Sinurat, Niko Nathanael Sinaga mengutarakan soal alas hak penguasaan lahan tersebut. Dari penuturannya, lahan seluas 3,5 hektar tersebut sudah dibeli dari warga sekitar yang disertai dengan bukti surat pembelian pada tahun 1954. Ia tambahkan, lahan tersebut pun dikuasai oleh keturunan Ompu Gugun Sinurat secara terus-menerus. 

"Di tanah terperkara saat ini yang pada dasarnya kita ketahui itu tanah Ompu Gugun Sinurat denga alas hak melalui jual beli dimana Ompu Gugun Sinurat ini membeli dari warga setempat bermarga Sinurat dengan nomor surat 154 pada tahun 1950 an," ujar Perwakilan Solidaritas Pomparan Ompu Gugun Sinurat, Niko Nathanael Sinaga, hari ini, Selasa (17/6/2025). 

"Itu yang menjadi dasar penguasaan tanah dan riwayat tanah Ompu Gugun ini dan dikelola secara terus menerus oleh keturunan nya dengan luasan kurang lebih 3,5 hektar," sambungnya. 

Ia menilai, ada klaim sepihak dari pihak lain yang mengatasnamakan punguan marga Sinurat. Menurutnya, dasar penguasaan kelompok tersebut tidak jelas dengan munculnya SKT kepala desa setempat.

"Ada semacam klaim sepihak dan inilah yang menjadi sumber perkara. Klaim sepihak yang mengatasnamakan namakan punguan marga Sinurat dengan dasar-dasar yang tidak sah, ada munculnya SKT yangmana kita perhatikan munculnya sangat janggal," terangnya. 

"Ada pemberian hibah mengatasnamakan op Sondang Sinurat tapi SKT ini sudah terbit duluan baru keluar surat hibah. Kemudian oleh pemerintah desa mencabut SKT itu, pembatalan," lanjutnya. 

Saat ini, lahan tersebut masih diperkarakan di Pengadilan Tinggi Medan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Balige. Menurutnya, aktivitas di kawasan tersebut mesti dihentikan karena lahan tersebut masih dalam perkara dan belum ada keputusan inkrah soal status lahan tersebut. 

"Untuk upaya selanjutnya karena sedang dalam perkara di Pengadilan Tinggi Medan junto putusan dari pengadilan negeri Balige jadi ini status quo bahwasanya tanah itu tidak boleh ada aktivitas pembangunan," tuturnya.

Proses pembangunan tugu tersebut tetap berlanjut walaupun lahan masih dalam perkara. Lahan tersebut dihibahkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Ompu Gugun Sinurat. 

"Pada saat awalnya diberikannya hibah itu secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan dari pomparan Ompu Gugun, telah mulailah berjalan pembangunan tugu ini," terangnya.

Menurutnya, setiap pihak yang bertikai atas lahan tersebut seharusnya menunggu putusan inkrah pengadilan. 

"Jadi berperkara di pengadilan namun dalam perkara ini ada upaya semacam tidak adanya itikad baik dalam hal menunggu putusan inkrah," tuturnya. 

"Jadi upaya kita seperti tadi membuat pagar dan penggalian akses jalan sebagai bagian dari menegakkan peradilan itu artinya jangan ada aktivitas," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved