Turunkan Patroli Oi Dusanak, Sat Samapta Polres Sibolga Beri Imbauan kepada Pengguna Jalan

Guna menciptakan ketertiban berlalu lintas di kalangan masyarakat pengguna jalan, Polres Sibolga melaksanakan imbauan melalui kegiatan Patroli Oi Dusa

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Polres Sibolga melaksanakan imbauan melalui kegiatan Patroli Oi Dusanak. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA – Guna menciptakan ketertiban berlalu lintas di kalangan masyarakat pengguna jalan, Polres Sibolga melaksanakan imbauan melalui kegiatan Patroli Oi Dusanak.

Kasat Samapta Polres Sibolga, AKP Zulkarnain Pohan, S.H., melalui KBO Samapta, Ipda H.E. Silalahi, melaksanakan imbauan publik (public address) di sepanjang jalan Kota Sibolga. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati saat berkendara di jalan raya serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Imbauan tersebut disampaikan menggunakan kendaraan roda empat dan pengeras suara. Kegiatan berlangsung pada hari Senin, 16 Juni 2025, pukul 06.30 hingga pukul 07.30 WIB.

Tujuan dari kegiatan public address ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas, serta merasakan kehadiran Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Baca juga: Sat Samapta Polres Langkat Laksanakan Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Polres Sibolga, AKP Zulkarnain Pohan, S.H., menjelaskan bahwa inovasi Kapolres Sibolga melalui Patroli Oi Dusanak bertujuan untuk mendorong masyarakat Sibolga agar tertib berlalu lintas, khususnya dalam penggunaan helm berstandar SNI, baik bagi pengendara maupun penumpang.

Kegiatan public address ini menyasar masyarakat Kota Sibolga agar lebih taat terhadap peraturan lalu lintas dan turut serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah tersebut.

“Public address ini melibatkan personel Satuan Samapta Polres Sibolga dan ditujukan kepada masyarakat Kota Sibolga,” ujar Kasat Samapta.

Lebih lanjut, KBO Samapta mengimbau masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana di lingkungan sekitar tempat tinggalnya agar menghubungi Call Center Polres Sibolga di nomor 110 atau WhatsApp Center Polres Sibolga di nomor 0811-6520-041. Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved