VIDEO

Satreskrim Polres Tanah Karo Ciduk Komplotan Pelaku Curanmor Yang Sebelumnya DPO

Ketiga pelaku ini, merupakan komplotan dari pelaku sebelumnya yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh Satreskrim belum lama ini. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam komplotan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Ketiga pelaku ini, merupakan komplotan dari pelaku sebelumnya yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh Satreskrim belum lama ini. 

Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Tanah Karo, Wakapolres Tanah Karo Kompol Zulham mengungkapkan ketiga pelaku ini masing-masing berinisial HLDP alias Eno, OS alias Oni, dan F. Ketiganya, dikatakan Zulham diamankan di beberapa lokasi yang berbeda.

"Hari ini kita merilis tangkapan dari Satreskrim yang mengamankan pelaku Curanmor. Yang kita rilis hari ini ada beberapa orang pelaku, di antaranya komplotan DPO yang masuk dalam komplotan yang sebelumnya sudah kita amankan," ujar Zulham, Senin (16/6/2025). 

Dikatakan Zulham, dari interogasi yang dilakukan oleh tim Satreskrim ketiga pelaku ini melancarkan aksinya di seputar Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Kabanjahe. Dari laporan yang masuk ke Polres Tanah Karo, sedikitnya ada empat orang korban yang melaporkan menjadi korban dari aksi pencurian ketiga pelaku. 

"Mereka melakukan tindak pidana pencurian di seputar Berastagi dan Kabanjahe," katanya. 

Di tempat serupa, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengungkapkan jika dari hasil pengembangan yang dilakukan ketiganya ini merupakan pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan mengambil sepeda motor korban. Dimana, setelah berhasil mendapatkan hasil curiannya ketiganya berperan memberikan sepeda motor kepada tim sebelumya telah ditangkap. 

"Jadi mereka inilah yang berperan mengambil sepeda motor di seputar wilayah Berastagi dan Kabanjahe. Kemudian mereka menjualnya untuk selanjutnya diserahkan ke komplotan sebelumya yang melakukan penggantian kunci dan nomor mesin serta nomor rangka yang sudah terlebih dahulu kita amankan," katanya. 

Dijelaskan Ras Maju, dari pengembangan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut yang diamankan di beberapa lokasi berbeda ini merupakan pelaku utama tindak pidana Curanmor dari komplotan pengganti nomor mesin dan rangka. Dari tangan ketiga pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti enam unit sepeda motor hasil curian. 

"Saat kita amankan, pelaku ini mencoba untuk melawan dan membahayakan petugas sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 e dari KHUPidana. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun. (mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved