Berita Viral

Pengakuan Luhut Pandjaitan, Investor Uni Emirat Arab hingga Sengketa Sumut dengan Aceh soal 4 Pulau

Polemik kememilikan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Lipan masih jadi perbincangan hangat.

Editor: Salomo Tarigan
google map
POLEMIK 4 PULAU: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversial yang mengalihkan 4 pulau di Aceh dialihkan ke Sumatera Utara. Keempat pulau itu yakni: Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. (google map) 

 Sementara itu, dikutip dari Kompas,com, polemik empat pulau yang secara historis milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, yang dialihkan ke Sumatera Utara terus bergulir. 

Bukan berkesudahan, polemik tersebut kini sudah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. 

Kementerian Dalam Negeri yang seharusnya menjadi bagian penengah dalam polemik ini tak bisa meredam amarah Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Mualem. 

"Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami," kata Mualem saat ditanya terkait tawaran pengelolaan empat pulau secara bersama oleh dua provinsi, Aceh dan Sumut, Jumat (13/6/2025). 

Dia menolak keputusan Menteri Dalam Negeri RI Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. 

Dalam keputusan itu, Kemendagri menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. 

 

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), memberikan keterangan pers pada awak media menyangkut langkah Pemerintah Aceh sikap 4 pulau milik Aceh yang kini menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut), Jumat (13/6/2025) malam di Pendopo Gubernur Aceh. Insert Gubernur Sumut Bobby Nasution
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), memberikan keterangan pers pada awak media menyangkut langkah Pemerintah Aceh sikap 4 pulau milik Aceh yang kini menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut), Jumat (13/6/2025) malam di Pendopo Gubernur Aceh. Insert Gubernur Sumut Bobby Nasution (Kolase/Kompas-Tribun Medan)

Baca juga: NASIB Poniman Pria di Lumajang Dipenjara Gegara Pinjamkan KTP Buat Kredit Motor Teman

Respons Bobby Nasution

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tak langsung mengalah meski rekam jejak sejarah empat pulau adalah kepunyaan Aceh.

Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mempertahankan keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau itu ke pelukan Sumatera Utara. 

Dia berdalih, pengalihan empat pulau adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan dari provinsi, baik Aceh maupun Sumut.

"Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, enggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang," ujar Bobby, Selasa (10/6/2025).

 

Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby Nasution

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak berdiskusi dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution soal 4 pulau dikelola bersama.    

Muzakir menolak ajakan Bobby Nasution untuk kelola bersama 4 pulau yang berada di Aceh. 

Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).

Penegasan Sikap Aceh

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved