Breaking News

Berita Viral

Cara Licik Pegawai Bank BUMN Bobol Rekening Nasabah, Nyaris Rp 1 Miliar Dipakai Untuk Main Judol

Aksi licik dilakukan seorang pegawai bank BUMN di Jepara, Jawa Tengah. Gara-gara kecanduan judi online, mantri bank tersebut membobol saldo nasabah.

Tribun Jateng/Tito Isna Utama
MANTRI KORUPSI - Tersangka AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara saat digelandang Anggota Kejari Jepara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap modus licik mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara melakukan korupsi.

Hal yang melatarbelakanginya yakni karena kecanduan judi online.

Pegawai bank tersebut nekat menilap uang nasabah hingga nyaris Rp 1 Miliar.

Aksi licik dilakukan seorang pegawai bank BUMN di Jepara, Jawa Tengah.

Gara-gara kecanduan judi online, mantri bank tersebut membobol saldo nasabah.

Hasil tilap uang nasabah nyaris Rp 1 Miliar digunakan untuk judol.

Cara AWP, mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online.

Tersangka pura-pura meminta nasabah untuk memperbaiki buku tabungan.

Setelah menguasai buku tabungan, kartu debit dan password tersebut pelaku menguras isi saldo rekening.

Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara telah menetapkan AWP menjadi tersangka setelah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 858,6 juta.

Ia menyebutkan hasil korupsi yang dilakukan tersangka AWP digunakan untuk judi online.

Diketahui AWP yang merupakan mantri di bank BUMN pada 2021-2024 itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni dengan Surat Kajari Nomor 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (Kur), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra). 

Dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) Pada Bank Plat Merah (Bumn) Tahun 2023-2024.

"Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jepara pada bulan Februari tahun 2025 telah menerima laporan dari masyarakat di wilayah Bangsri tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR, Kupra, dan Kupedes Pada Bank Plat Merah Tahun 2023-2024. Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan," kata Dhini kepada Tribunjateng, Rabu (11/6/2025).

Untuk modus yang dilakukan tersangka mengiminingi korban dengan menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.

MANTRI KORUPSI - Tersangka AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara saat digelandang Anggota Kejari Jepara.
MANTRI KORUPSI - Tersangka AWP mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara saat digelandang Anggota Kejari Jepara. (Tribun Jateng/Tito Isna Utama)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved