Berita Viral

ROY Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kapolri: Kita Libatkan Pihak Eksternal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Polisi akan bekerja profesional terkait ijazah Jokowi. 

Kolase Kompas TV
ISU IJAZAH JOKOWI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat suara soal isu ijazah Presiden ke-7 Jokowi yang belakangan heboh diperbincangkan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Polisi akan bekerja profesional terkait ijazah Jokowi. 

Hal ini disampaikan setelah Roy Suryo Cs mengajukan gelar perkara khusus. 

"Terkait dengan proses pelaporan ijazah tentunya Polri akan bekerja profesional terkait dengan legal standing dan sebagainya," kata Listyo dikutip dari Kompas TV, Jumat (13/6/2025).

Listyo menyebut bahwa pihaknya akan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini.

Pihak eksternal ini nantinya akan membantu untuk menguji atau mengawasi.

"Nanti akan kita libatkan dari pihak eksternal untuk kemudian bisa melihat langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Polri, nanti bisa dilihat diuji oleh pengawas dari eksternal," kata Listyo.

"Sehingga kemudian apabila kemudian Polri mengambil langkah, proses selanjutnya semuanya bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Baca juga: SOSOK Indra Jaylani Aktor FTV Meninggal Dunia, Tolak Operasi Hingga Sempat Masuk ICU

Baca juga: Ramalan Zodiak Gemini 14 Juni 2025, Kisah Asmara Anda Penuh Lika-liku, Rezeki Akan Deras Mengalir

Baca juga: Inilah 4 Poin Klarifikasi Dedy Nur Palakka, Kader PSI Sebut Jokowi Penuhi Syarat Sebagai Nabi

Kubu Roy Suryo Mempertanyakan

Ahmad Khozinudin, dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang masih kubu penuding ijazah Jokowi palsu, mempertanyakan ucapan Kapolri tersebut.

"Tapi kita perlu juga memperdalam statement tadi dari Pak Kapolri tadi, pengawas yang disebut eksternal itu seperti apa ?," kata Ahmad.

Sebab, kata dia, dalam peraturan Kapolri tahun 2019, tentang penyidikan perkara pidana diatur terkait gelar perkara.

Yaitu adanya gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.

"Nah, dalam perkara khusus itu seluruh pihak yang terkait dengan persoalan ini harus dilibatkan," kata Ahmad.

Dia juga mengatakan bahwa dengan adanya gelar perkara khusus ini, pernyataan Bareskrim beberapa waktu lalu terkait ijazah Jokowi harus dikoreksi.

"Dengan adanya gelar perkara khusus itu menjadikan apa yang sudah diumumkan oleh Bareskrim Polri itu harus dikoreksi kembali," ujar Ahmad.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved