Berita Viral
Penjelasan Polisi Kenapa Patwal yang Bonceng Dedi Mulyadi Kena Tilang, Dedi: Saya tak Pakai Helm
Kala itu Dedi Mulyadi harus menerobos kemacetan parah demi menjalankan tugaskan sebagai kepala daerah menghadiri acara
"Penindakan kami lakukan menggunakan ETLE mobile di Jalan Alternatif Sentul, Bogor," kata Ardian.
Tindakan ini sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025 yang berlaku sejak 1 Juni hingga 1 Juli 2025.
Baca juga: Format Baru FIFA Dianggap Menguntungkan bagi Real Madrid, Valverde Optimistis Los Blancos Juara
Baca juga: Profil Mayjen TNI Purn Musa Bangun, Waketum Gerindra yang Kini Jadi Komisaris Utama PT Inalum
Dalam periode ini, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi menggunakan blangko tilang manual, sehingga kepolisian diwajibkan untuk menggunakan tilang elektronik.
"Nanti surat konfirmasi pelanggaran akan kami kirim ke Pemkab Bogor sebagai pemilik kendaraan. Setelah diisi data pelanggar dan nomor HP, sistem akan menerbitkan BRIVA untuk pembayaran denda,” tambah Ardian.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakui kesalahannya telah melanggar aturan lalu lintas dengan tidak mengenakan helm saat dibonceng menggunakan motor dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Kala itu Dedi Mulyadi harus menerobos kemacetan parah demi menjalankan tugaskan sebagai kepala daerah menghadiri acara yang juga dihadiri Presiden Prabowo.
Meski begitu Dedi Mulyadi tetap meminta pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran yang dilakukannya tersebut.
"Beliau menyatakan ingin ditindak, maka kami tindak sesuai aturan dan prosedur," tutur Ardian.
Berdasarkan analisis pelanggaran, pengendara melanggar Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 karena membiarkan penumpang tidak mengenakan helm.
Ardian menegaskan, dalam sistem ETLE, yang dikenai tilang adalah kendaraan, bukan individu.
Meskipun yang dibonceng adalah Gubernur, penindakan tetap diarahkan kepada petugas Dishub, Ferdian, berdasarkan data kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Yang ditilang bukan perorangan, tapi kendaraannya. Pelanggarannya karena membawa penumpang Pak Gubernur tanpa menggunakan helm," jelasnya.
Diketahui, Dedi Mulyadi hendak menghadiri acara Peresmian Kampus Bela Negara Universitas Pertahanan RI oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Bogor, Jawa Barat.
Suara teriakan dari perekam dan warga sekitar juga terdengar nyaring.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/patwal-Dishub-Bogor-y-dedi-mulyadi.jpg)