Deli Serdang Terkini

Pemkab Deli Serdang Belum Beri Keputusan soal Perpanjangan HGB Delimas Plaza, Ini Alasannya

Pemkab Deli Serdang hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan atas adanya permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan PT Delimas.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
TAMPAK SEPI: Suasana di Deli Mas Plaza Lubuk Pakam tampak sepi, Rabu (4/6/2025). Saat ini pihak PT Delimas Surya Kanaka sebagai pengelola Delimas Plaza Lubuk Pakam mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Pemkab Deli Serdang dan belum mendapat jawaban . 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan atas adanya permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT Delimas Suryakannaka sebagai pengelola Delimas Plaza Lubuk Pakam beserta pasar tradisionalnya.

Meski demikian saat ini Pemkab sudah memberikan sinyal-sinyal kalau kemungkinan permohonan tersebut berpotensi untuk tidak disetujui.

Hal ini seiring telah dikeluarkannya surat yang ditandatangani Sekda Timur Tumanggor perihal penjelasan status sertifikat HGB diatas HPL (Hak Pemakaian Lahan) nomor 1 Pemkab Deli Serdang pertanggal 11 Juni 2025.

Dalam surat nomor 500.17 / 2145 itu Sekda telah menjawab permohonan dari 4 pihak yang juga ikut menggunakan ruko-ruko di sekitaran Deli Mas yang statusnya juga pengguna HGB dan sempat mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan sertifikat HGB.

4 pihak itu yakni PT Bank Permata, PT Bank Mestika Dharma dan dua orang atas nama Raman Adjiman dan Candler Tanoto.

Dijelaskan kalau perjanjian antara LemmB Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka akan berakhir 24 September 2025 dan tidak akan diperpanjang. 

Dijelaskan dalam poin selanjutnya Sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, selanjutnya Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan dalam bentuk Sewa.

Masing-masing pihak diarahkan untuk menghubungi Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Deli Serdang. 

Kabid Sarana dan Pelaku Distribusi Disperindag Deli Serdang, T M Yahya yang dikonfirmasi membenarkan atas adanya keputusan untuk 4 pihak yang mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan sertifikat HGB.

Keputusan diambil setelah dilakukan rapat dengan perangkat daerah mulai dari Disperindag, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Inspektorat hingga Bagian Hukum. Sejauh ini baru 4 pihak saja yang dijawab. 

"Kalau untuk Delimas belum dijawab karena kan itu baru diterima (permohonannya). Ya bisa saja (nasib permohonan PT Delimas Suryakannaka akan bernasib sama) tapi bisa juga tidak (disetujui perpanjangan HGB). Tergantung pembahasan dan apa rencana pihak Delimas nanti," T M Yahya, Sabtu (14/6/2025). 

Untuk Delimas ini disebut akan ada lagi pembahasan. Dijelaskan juga selain memang karena permohonan baru diterima Pemkab, Managemen juga punya rencana untuk bertemu atau beraudiensi lagi dengan Bupati.

Kepastian apakah akan disambung atau tidak tergantung pada pembahasan bagaimana kedepannya apakah bisa memberikan kontribusi besar untuk Pemkab atau tidak. 

"Jadi induknya adalah HPL dengan sertifikat HGB nomor 213 yang diserahkan kepada Delimas. Baru dipecah-pecah dan Delimas mengeluarkan rekomendasi pemecahan terhadap 80 makanya di samping-sampingnya (sekitaran Plaza Delimas) itu ada 80 ruko-ruko. Total semua HGB  ada 81 HPL dan terbesar plazanya," kata T M Yahya. 

Saat ini beberapa pengusaha yang menyewa ruko-ruko di sekitaran Delimas sudah mengetahui kalau kerjasama Pemkab dengan pihak Delimas sudah mau berakhir. Boru Purba pedagang pakaian bekas (monja) yang diwawancarai www.tribun-medan.com mengaku selama ini mereka membayar uang sewa ruko kepada pihak Delimas. Untuk harganya saat ini sebesar 35 juta untuk satu tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved