Berita Viral

Terjerat Pencabulan Anak Bawah Umur, Ini Mula Perkenalan Eks Kapolres Ngada dengan Mahasiswi Fani

Sang oknum polisi menggunakan nama samaran dan meminta Stefani alias Fani mahasiswi mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli.

Pos-Kupang.com/Ray Rebon
KASUS EKS KAPOLRES NGADA - Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025). Pengakuannya soal eks Kapolres Ngada tak terduga. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah awal perkenalan Fani dan AKBP Fajar.

AKBP Fajar tak beri tahu nama aslinya kepada Fani.

Ia kemudian minta disediakan 3 anak kecil.

Fakta mengejutkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menggunakan nama samaran dan meminta Stefani alias Fani mahasiswi mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli.

 Hal ini diungkap Fani setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perdagangan anak yang melibatkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman,  Kamis (12/6/2025).

Dia mengungkapkan awal mula kenal dengan AKBP Fajar Lukman. 

Kata Fani, dia mengenal AKBP Fajar Lukman sebagai Fandi. 

Fani mengakui menyediakan anak di bawah umur untuk AKBP Fajar. 

Kini Fani terjerat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang.

Fani pun segera menjalani sidang atas kasusnya tersebut.

Sebab penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melimpahkan tersangka Fani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/6/2025).


Sebelumnya, Fani telah menjalani masa penahanan sejak 24 Maret 2025 dan telah beberapa kali diperpanjang sesuai prosedur. 

Setelah penyerahan tahap II,  Jaksa Penuntut Umum kembali melakukan penahanan terhadap Fani di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

Awal Mula Bertemu Eks Kapolres Ngada

Kuasa hukum Fani, Melzon Beri mengungkapkan kronologi awal pertemuan kliennya dengan eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kupang, NTT.

Menurut Melzon Beri, Fani mengakui seluruh perbuatannya saat jaksa memeriksa ulang berkas perkara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved