PDI P Sumut
Rapidin Kritik Pemindahan 4 Pulau dari Aceh ke Sumut, Singgung Dugaan Pelanggaran dan Tambang
Di negara yang konon katanya demokratis ini pulau bisa berpindah lebih cepat dari rencana pembangunan.
MEDAN, TRIBUN-MEDAN.COM–Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, mengkritik kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemindahan administrasi empat pulau di Aceh Singkil ke wilayah Sumatera Utara.
Menurut Rapidin, kebijakan tersebut diambil tanpa melalui kajian komprehensif maupun konsultasi dengan pemerintah daerah yang terdampak. Ia menilai langkah tersebut berisiko menimbulkan polemik dan konflik baru di tengah masyarakat.
“Ini kebijakan yang menurut saya tidak memiliki urgensi yang jelas. Tidak ada kajian, tidak ada konsultasi, dan tidak ada dasar hukum yang kuat,” ujar Rapidin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 yang telah mengatur batas wilayah Aceh Singkil, dan menyebut keputusan Mendagri berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
“Kalau ketentuan hukum yang sudah jelas bisa diabaikan begitu saja, kita patut mempertanyakan arah kebijakan ini. Apakah ini negara hukum, atau justru negara yang berjalan sesuai selera?” tambahnya.
Rapidin juga mengungkapkan kecurigaannya bahwa pemindahan empat pulau ini terkait dengan potensi sumber daya alam, khususnya tambang nikel. Ia khawatir, kebijakan ini membuka peluang eksploitasi yang tidak transparan dan rawan disalahgunakan.
“Bisa saja wilayah ini menyimpan potensi tambang yang besar dan sedang dibidik untuk kepentingan tertentu, termasuk ekspor ilegal. Jika benar demikian, ini bukan sekadar kebijakan wilayah, melainkan persoalan yang jauh lebih serius,” kata Rapidin.
Selain mengkritik pemerintah pusat, Rapidin juga menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dinilainya terlalu cepat merespons tanpa memperhatikan kapasitas dan prioritas pembangunan daerah.
“Sumut masih menghadapi banyak persoalan seperti kemiskinan, infrastruktur, dan keterbatasan anggaran. Mestinya fokus ke sana dulu, bukan menambah beban dengan wilayah baru yang belum tentu mampu dikelola,” ujarnya.
Atas dasar itu, Rapidin menolak wacana pemindahan empat pulau tersebut dan meminta pemerintah pusat agar menghentikan langkah-langkah perubahan batas wilayah yang dinilainya tidak jelas dasar dan tujuannya.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Medan masih berupaya mengonfirmasi pernyataan Rapidin kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(Jun-tribun-medan.com).
Rapidin Simbolon Komisi XIII DPR RI
DPR RI
Empat Pulau Milik Aceh
4 Pulau Aceh
situs Lapor Kemendagri
PDIP
Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon
| Ketua DPD PDIP Sumut Sosialisasikan HAM dan Pariwisata, Dari P5HAM hingga Peran Pemuda Samosir |
|
|---|
| Petani Simanindo dan Ronggurnihuta Bersyukur, Ketua DPD PDIP Sumut Bawa 6 Ton Benih Jagung P32 |
|
|---|
| Negara Defisit, Rapidin Bantu BBM dan Petani Gotong Royong Sewa Traktor Untuk Jagung yang Diberinya |
|
|---|
| Di Tengah Penderitaan Warga Samosir Dilanda Kemarau, Rapidin Distribusikan Air Bersih ke Desa-desa |
|
|---|
| Reses Pertama Anggota DPR RI Rapidin Simbolon di Pakkat dan Parlilitan Humbahas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tolak-pemberian-empat-pual.jpg)