PDI P Sumut

Rapidin Kritik Pemindahan 4 Pulau dari Aceh ke Sumut, Singgung Dugaan Pelanggaran dan Tambang

Di negara yang konon katanya demokratis ini pulau bisa berpindah lebih cepat dari rencana pembangunan.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Seruan penolakan kebijakan mendagri oleh Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD PDIP Sumut, Drs Rapidin SImbolon MM. 

MEDAN, TRIBUN-MEDAN.COM–Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, mengkritik kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemindahan administrasi empat pulau di Aceh Singkil ke wilayah Sumatera Utara.

Menurut Rapidin, kebijakan tersebut diambil tanpa melalui kajian komprehensif maupun konsultasi dengan pemerintah daerah yang terdampak. Ia menilai langkah tersebut berisiko menimbulkan polemik dan konflik baru di tengah masyarakat.

“Ini kebijakan yang menurut saya tidak memiliki urgensi yang jelas. Tidak ada kajian, tidak ada konsultasi, dan tidak ada dasar hukum yang kuat,” ujar Rapidin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2025).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 yang telah mengatur batas wilayah Aceh Singkil, dan menyebut keputusan Mendagri berpotensi melanggar ketentuan tersebut.

“Kalau ketentuan hukum yang sudah jelas bisa diabaikan begitu saja, kita patut mempertanyakan arah kebijakan ini. Apakah ini negara hukum, atau justru negara yang berjalan sesuai selera?” tambahnya.

Rapidin juga mengungkapkan kecurigaannya bahwa pemindahan empat pulau ini terkait dengan potensi sumber daya alam, khususnya tambang nikel. Ia khawatir, kebijakan ini membuka peluang eksploitasi yang tidak transparan dan rawan disalahgunakan.

“Bisa saja wilayah ini menyimpan potensi tambang yang besar dan sedang dibidik untuk kepentingan tertentu, termasuk ekspor ilegal. Jika benar demikian, ini bukan sekadar kebijakan wilayah, melainkan persoalan yang jauh lebih serius,” kata Rapidin.

Selain mengkritik pemerintah pusat, Rapidin juga menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dinilainya terlalu cepat merespons tanpa memperhatikan kapasitas dan prioritas pembangunan daerah.

“Sumut masih menghadapi banyak persoalan seperti kemiskinan, infrastruktur, dan keterbatasan anggaran. Mestinya fokus ke sana dulu, bukan menambah beban dengan wilayah baru yang belum tentu mampu dikelola,” ujarnya.

Atas dasar itu, Rapidin menolak wacana pemindahan empat pulau tersebut dan meminta pemerintah pusat agar menghentikan langkah-langkah perubahan batas wilayah yang dinilainya tidak jelas dasar dan tujuannya.

Hingga berita ini diturunkan, Tribun Medan masih berupaya mengonfirmasi pernyataan Rapidin kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved