Breaking News

VIDEO

Masyarakat Desak Bupati Toba Effendi Napitupulu Lakukan Supervisi atas Eksekusi Lahan oleh PN Balige

Orator aksi Jonson Pardosi dengan lantang suarakan agar Pemkab Toba segera melakukan supervisi atas lahan yang sudah dieksekusi.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Aliansi Masyarakat Desa Sampuara, Parik, dan Amborgang (Saparang) geruduk Kantor Bupati Toba, Jumat (13/6/2025). Demonstran menyuarakan penegakan keadilan atas tanah mereka yanh telah dieksekusi oleh pihak pengadilan pada bulan Mei 2025 lalu. Areal yang sudah dieksekusi sekitar 25 hektar. 

Orator aksi Jonson Pardosi dengan lantang suarakan agar Pemkab Toba segera melakukan supervisi atas lahan yang sudah dieksekusi. Pasalnya, eksekusi lahan tersebut dinilai cacat. 

"Kami, masyarakat yang ada di Desa Parik, Kecamatan Uluan, Desa Amborgang dan Desa Sampuara di Kecamatan Porsea mengalami penindasan," ujar Jonson Pardosi, Jumat (13/6/2025).

Secara detail, SKT yang digunakan penggugat dalam perkara lahan hingga putusan pengadilan dinilai cacat hukum. Dengan demikian, pihaknya mendesak Pemkab Toba segera melakukan supervisi. 

"Aliansi Masyarakat Desa Sampuara, Parik, dan Amborgang (Saparang) meminta kepada Forkopimda Toba agar melakukan supervisi terhadap SKT yang dipakai penggugat pada perkara dengan putusan  pengadilan negeri nomor 73/Pdt/2022 PT MDN yang dikeluarkan Jumari Sirait, sebagai kades sebelum yang aktif saat ini," sambungnya. 

Selain itu, ia juga meminta agar Pemkab Toba meninjau langsung objek yang sudah dieksekusi. Menurutnya, eksekusi lahan sudah melebar.

"Melakukan peninjauan langsung terhadap objek yang dieksekusi karena pelaksanaan eksekusi saat ini sudah melebar ke Desa Sampuara dan Desa Parik," tuturnya. 

"Menghentikan perampasan lahan dan penyerobotan tanah. Membuat kesimpulan berita acara supervisi tersebut. Serta membuat batas-batas wilayah hukum Desa Parik di Kecamatan Uluan, Desa Amborgang dan Sampuara di Kecamatan Porsea," lanjutnya. 

Selain di tiga desa tersebut, hal sama juga disuarakan oleh warga yang berada di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Piham keturunan Opung Pasang Manurung meminta agar Pemkab Toba agar meninjau kembali soal batas-batas yang dibacakan saat eksekusi lahan berapa waktu lalu. 

"Kami keturunan Opung Pasang Manurung dari Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumban Julu meminta/menyampaikan pada Forkopimda Toba agar melakukan pemeriksaan langsung lahan Sibuni-buni yang terletak di Desa Sionggang Tengah yang dieksekusi pada tanggal 30 April 2025 karena batas-batas yang dibacakan pada saat eksekusi tidak sesuai dengan yang sebenarnya," terang keluarga Opung Pasang Manurung. 

Pada saat pembacaan konstatering beberapa waktu lalu, pihaknya menyampaikan sanggahan namun tidak dihiraukan atau diindahkan oleh panitera dari PN Balige

"Saat pembacaan konstatering, kami menyampaikan sanggahan namun tidak dihiraukan atau diindahkan oleh panitera dari PN Balige," lanjutnya. 

"Melalui ini kami perlu menjelaskan apakah mungkin kami menguburkan abang kami Nelson Menurung di tanah yang bukan milik kami dan membangun rumah yang tidak di tanah milik kami," sambungnya.

"Kepala Desa Sionggang Tengah juga memberikan sanggahan pada konstratering namun tídak diberikan kesempatan oleh panitera," sambungnya.

Pihaknya meminta agar Pemkab Toba ikut andil pemberantasan mafia tanah yang mereka duga sedang gentayangan di Toba. 

"Kami meminta janji pak Bupati Effendi bahwasanya Bupati akan menegakkan keadilan dan memberantas mafia tanah di Kabupaten Toba," terangnya.

Aksi akan berlanjut dari Kantor Bupati Toba menuju Kantor PN Balige. Pasalnya, pihaknya belum mendapatkan jawab dari PN Balige soal aspirasi tersebut.  (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved