Sumut Terkini

Jelang Penerapan Tilang, Polres Siantar Temui Pengusaha Ekspedisi untuk Larang Truk Overload

Dijelaskan Friska, imbauan program ini berlangsung selama bulan Juni 2025, kemudian peringatan dari 1- 13 Juli 2025 dan Penindakan dari 14-27 Juli.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN - POLRES SIANTAR
Sosialisasi Kendaraan Overload dan Overdimensi ke pengusaha ekspedisi di Siantar, Jumat (13/6/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel Ipda Serly Tarigan bersama personel Unit Kamsel melaksanakan sosialisasi overload dan overdimensi ke sejumlah pengusaha ekspedisi. 

Kasat Lantas Iptu Friska Susana SH mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut personel Unit Kamsel memberikan imbauan dan edukasi kepada pengusaha Expedisi Ritz agar memastikan kendaraan pada saat beroperasi tidak overload dan overdimensi.

"Kondisi ini dapat merusak jalan, merugikan, dan mendatangkan kecelakaan lalu lintas baik pengemudi maupun orang lain sesama pengguna jalan," kata Friska. 

Friska menyampaikan, sesuai atensi Bapak Kapolri melalui Korlantas Polri akan melaksanakan penindakan tegas bagi angkutan barang yang overdimensi dan overload pada saat beroperasi di jalan raya. 

Dijelaskan Friska, imbauan program ini berlangsung selama bulan Juni 2025, kemudian peringatan dari 1- 13 Juli 2025 dan Penindakan dari 14-27 Juli 2025.

"Over dimension merupakan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas sebagaimana Pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 tahun 2009," katanya. 

"Kemudian, over loading merupakan tindak pidana pelanggaran sebagimana Pasal 307 UU LLAJ No. 23 tahun 2008," sambung Friska. 

Sat Lantas Polres Siantar beserta instansi terkait akan melaksanakan tahapan terhadap kendaraan overdimensi dan overload bersama stakeholder terkait mulai dari Dishub Pematangsiantar dan pelaku usaha. 

"Jadi kami menghimbau agar pengusaha angkutan barang memperhatikan seluruh armadanya supaya tidak melanggar ketentuan dan undang undang yang berlaku," pungkas Iptu Friska.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved