Breaking News

Asahan Terkini

Warga Batubara Dibekuk Polisi, Kirim Ganja 25 Kilogram Lewat Jalur Ekspedisi

Satres Narkoba Polres Batubara mengamankan 25 Kilogram ganja kering yang dikirim jalur ekspedisi di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Tria Rizki

Kirim Ganja 25 Kilogram Lewat Jalur Ekspedisi, Warga Batubara Jadi Tersangka 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Satres Narkoba Polres Batubara mengamankan 25 Kilogram ganja kering yang dikirim menggunakan jalur ekspedisi di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Satu tersangka berinisial SM diamankan polisi dari kediamannya di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Petugas melakukan pengembangan, dan mendapatkan sebanyak 25 paket ganja yang sudah dipaket dan siap kirim di salah satu ekspedisi.

"Satres Narkoba Polres Batubara mengamankan seorang pria di Limapuluh, kemudian dilakukan penggeledahan dan dilakukan pengembangan. Dikembangkan, dan mendapatkan sebanyak 25 ribu kilogram ganja di ekspedisi," kata Kasi Humas Polres Batubara, IPTU Fahmi, Rabu (11/6/2025).

Katanya, narkotika ganja tersebut dibeli tersangka dari sebuah daerah yang masih dirahasiakan petugas dan akan diantar ke Lampung yang dipesan oleh seseorang.

"Dia beli dari luar daerah, kemudian akan diantar ke Lampung yang dipesan oleh seseorang," katanya.

Katanya, pengungkapan ini terjadi setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengaku ada seorang pria yang menguasai narkotika jenis ganja.

"Kami menemukan dua lembar kertas tanda bukti pengiriman, dan disitulah kami lakukan pengembangan," katanya.

Kini tersangka SM sedang dilakukan pemeriksaan intensif dan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Kini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan perkara ini," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved