Berita Viral

NEKAT Kakak di Mataram Jual Adiknya yang Masih SD ke Pengusaha, Dapat Bayaran Hingga Rp2 Juta

ES mempertemukan adiknya yang masih berusia 13 tahun atau saat itu masih SD dengan MAA yang diketahui merupakan seorang pengusaha di Mataram.

TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
EKPLOITASI ANAK - Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati saat ditemui, Selasa (10/6/2025). Ia mengungkapkan modus kakak jual adik di Mataram hingga melahirkan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nekat kakak di Mataram jual adiknya yang masih SD ke pengusaha.

Ia mengaku dapat bayaran hingga Rp2 juta.

Sang kakak pun inisial berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ekploitasi anak.

Baca juga: VIRAL Wanita di NTB Nikahi Jenazah Pria, Terlanjur Hamil, Calon Suami Meninggal Jelang Pernikahan

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan seorang kakak di Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat  

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkap, modus eksploitasi yang dilakukan ES terhadap adiknya itu dengan mengimingi korban dengan mendapatkan uang.

"Mengajak menjanjikan akan diberikan hadiah atau suatu barang dengan cara setelah disetujui atau diterima oleh adiknya, karena detail tidak diketahui oleh adiknya. Dia mempertemukan dengan tersangka MAA," kata Puje, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Jadwal Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Potensi Jumpa Irak dan Arab Saudi Lagi

ES mempertemukan adiknya yang masih berusia 13 tahun atau saat itu masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD), dengan MAA yang diketahui merupakan seorang pengusaha di Mataram.

Korban bertemu dengan MAA di salah satu hotel berbintang di Mataram, di sanalah bocah kelas 6 SD itu menjadi korban kekerasan seksual,berupa persetubuhan.

"Setelah peristiwa tersebut terjadi tersangka MAA memberikan sejumlah uang kepada tersangka ES senilai delapan juta, itu terjadi beberapa kali peristiwa," kata Puje.

Lebih lanjut ia mengatakan, setiap kali korban melayani pelaku, kakaknya mendapatkan bayaran yang berbeda-beda kisaran Rp1 juta sampai Rp2 juta yang diketahui perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali.

NEKAT Kakak di Mataram Jual Adiknya yang Masih SD ke Pengusaha, Dapat Bayaran Hingga Rp2 Juta
EKPLOITASI ANAK - Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati saat ditemui, Selasa (10/6/2025). Ia mengungkapkan modus kakak jual adik di Mataram hingga melahirkan.


Puje mengatakan terhadap tersangka ES tidak dilakukan penahanan lantaran memiliki anak yang masih berusia dua bulan, sementara MAA akan dilakukan penahanan.

Pelaku Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkapkan, kakak yang jual adik merupakan mantan korban kekerasan seksual dari oknum pengusaha inisial MAA di Mataram.

"Jadi kakak korban, juga jadi korban pelaku," kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi, Selasa, (10/6/2025).

MAA merupakan pengusaha di Mataram yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak, lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang masih dibawah umur.

Baca juga: SOSOK Sofi Saputra, Viral Todong Pistol di Tol Cipularang, Rusak Gran Max Untuk Kelabui Polisi

MAA bekerja sama dengan ES seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Lombok Barat, ES mengenalkan adiknya yang masih duduk dibangku kelas 6 sekolah dasar (SD) kepada MAA.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved