Siantar Terkini

Pembangunan Gedung DPRD Siantar Dianggarkan Sebesar Rp 7 Miliar, Ini Kata Pengamat

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran yang juga jejaring dari Ombudsman Sumut, Ratama Saragih menilai pembangunan gedung baru.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KANTOR DPRD: Kantor DPRD Kota Pematangsiantar. Pengamat menilai pembangunan Gedung Baru Kantor DPRD Pematangsiantar lewat DAU APBD 2025 senilai Rp 7 miliar perlu dikaji ulang. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran yang juga jejaring dari Ombudsman Sumut, Ratama Saragih menilai pembangunan Gedung Baru Kantor DPRD Pematangsiantar lewat DAU APBD 2025 senilai Rp 7 miliar perlu dikaji ulang.

Proyek ini dinilai belum pantas dikerjakan tahun ini. 

Dijelaskan Ratama, secara prinsip pembangunan tentu merupakan niat baik. Namun jika melihat faktanya, anggaran sebesar Rp 7 miliar maka ini jelas sesuatu pemborosan. 

"Ini pemborosan skala besar, sebab Gedung DPRD Pematangsiantar belum layak untuk direvitalisasi, atau belum urgen. Apalagi pembangunan gedung unit baru, padahal gedung DPRD yang lama saja masih kompetibel untuk digunakan," kata Ratama. 

Terlebih, Kantor DPRD Pematangsiantar bukanlah kantor bersifat pelayanan umum seperti penertiban surat-menyurat masyarakat, fasilitas kesehatan, dan sebagainya. 

"Ini juga melawan konstitusi sebagaimana diatur dalam diktum keempat angka (4) Instruksi Presiden nomor 1.Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 menyatakan untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memilki output yang terukur," kata Ratama. 

Ratama juga menyarankan agar Wesly Silalahi selalu Wali Kota Pematangsiantar selayaknya membatalkan pembangunan gedung dimaksud. 

"Sehingga anggaran sebesar Rp 7 miliar ini dapat lebih bermanfaat dipakai untuk warga Pematangsiantar tentunya melalui program ekonomi kerakyatan. Apalagi Siantar masih memiliki masalah infrastruktur seperti Pasar dan jalan rusak," pungkasnya. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved