Berita Viral

KLARIFIKASI Nadiem Makarim Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Pengacara Hotman Paris pun Buka-bukaan

Nadiem Makarim menggandeng pengacara senior Hotman Paris Hutapea di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop

|
Editor: Salomo Tarigan
Kompas/Irfan Kami
KLARIFIKASI NADIEM MAKARIM: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama Pengacara Hotman Paris bicara terkait kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dalam konferensi pers di The Darmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025). Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung 

TRIBUN-MEDAN.com -   Nadiem Makarim menggandeng pengacara senior Hotman Paris Hutapea di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop atau Chromebook.

Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar kasus ini telah memeriksa beberapa stafsus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) tersebut.

 

Baca juga: Terkuak Identitas Jasad Wanita Ditinggal Begitu Saja di RS Kariadi, 2 Pelaku Akhirnya Ditangkap

Nadiem tiba di arena konferensi pers di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025) pukul 07.47 WIB pagi.

Baca juga: KLARIFIKASI Nadiem Makarim Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Pengacara Hotman Paris pun Buka-bukaan

 Mengenakan kemeja krem, Nadiem masuk ke ruangan didampingi Hotman Paris dan dua orang tim hukum lainnya.

“Saya hadir di sini sebagai pengacara dari Pak Nadiem. Hari ini Pak Nadiem akan memberikan klarifikasi hal-hal yang terkait dengan sebagaimana Anda sudah dengar dan baca sendiri di media cetak tentang pengadaan laptop di Kementerian waktu beliau masih menjabat,” kata Hotman.

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Bola Jepang vs Indonesia Kualifikasi Piala Dunia, Prediksi Susunan Pemain

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada tahun 2019-2022 di masa Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

KAPUSPENKUM: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar
KAPUSPENKUM: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (KOMPAS.com/Rahel)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.

 Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.

Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.

 Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved