VIDEO

Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar jadi Bintara Polisi, Eks Personel Polda Sumut dan Istrinya Ditangkap

Kombes Nanang Masbudi mengatakan, tiga orang tersangka ditangkap, yakni Parlautan Banjarnahor (52) seorang pensiunan Polisi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa (Casis) Bintara Polri yang melibatkan mantan Polisi.

Dalam kasus ini, ada lima korban yang membuat laporan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 Miliar.

Masing-masing korban ialah, Nurlina dengan kerugian Rp 430 juta, Purnomo Rp 130 juta, Martua Ganda Sihite Rp 170 juta, Ajun Parhusip Rp 350 juta dan Lusiana Rp 350 juta.

Usai membayar uang ratusan juta, anak para korban tetap dinyatakan tidak lulus menjadi personel Polisi.

Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi mengatakan, tiga orang tersangka ditangkap, yakni Parlautan Banjarnahor (52) seorang pensiunan Polisi, yang juga memiliki tempat bimbingan belajar (Bimbel).

Lalu, Rita Nurhaida Butar-butar (33), istri dari Parlautan dan Susilawati Siregar, sebagai admin, juga penerima uang.

"Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kejadian tersebut dan ada 5 korban dengan total kerugian Rp 1,43 Miliar,"kata Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi, Selasa (10/6/2025).

Kombes Nanang menerangkan, tersangka utama Parlautan Banjarnahor, diduga menipu para korban dengan cara membuka bimbingan belajar (Bimbel) bernama Maju Bersama di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Denai.

Para korban, yang ingin anaknya menjadi Polisi diminta memasukkan anaknya ke bimbingan belajar milik Parlautan selama 5 sampai 6 bulan dengan biaya perbulan Rp 6 juta.

Selama 5 sampai 6 bulan ini anak para korban akan menginap, untuk belajar akademik hingga fisik.

Pensiunan dini personel Polda Sumut tahun 2021 itu diduga mengimingi para korban, anaknya akan lulus karena dijanjikan masuk melalui kuota khusus.

Nyatanya, usai mengikuti semua proses dan membayar, anaknya tetap tidak lulus.

Untuk penerimaan calon siswa Bintara Polri Polda Sumut tahun 2024, lanjut Nanang, tersangka merekrut peserta Bimbel sebanyak 54 orang.

Ternyata, dari 54 orang itu hanya 1 orang yang lulus seleksi Bintara Polri.

Itupun, diduga bukan karena membayar, melainkan kemampuannya sendiri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved